Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan bantuan pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat kurang mampu melalui program daerah (Proda) yang dalam tahun 2017 terdapat 100 masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Untuk membantu kepastian hukum tanah milik masyarakat kurang mampu, pemerintah Kubu Raya mengeluarkan kebijakan melalui pembuatan sertifikat Proda bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2017 ini, terdapat 100 sertifikat program daerah (proda) dan saat ini sedang memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat penerimanya.

Sosialisasi pembuatan sertifikat proda, mendapat sambutan baik dari sejumlah masyarakat yang mendapatkan dari Desa Mekarsari eks pengungsi musibah.

Dikatakan Rusman Ali, untuk Kabupaten Kubu Raya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, banyak memiliki tanah belum memiliki kepastian hukum. Untuk itulah, Pemkab Kubu Raya berupaya mempercepat kepemilikan sertifikat ini melalui bantuan.

"Dengan adanya kepastian hukum tanah ini akan menghindari terjadinya, permasalahan sengketa lahan antar sesama," kata Rusman Ali.

Dalam sosialisasi tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya untuk bisa memanfaatkan program proda. Dengan segera mengajukan sertifikasi tanahnya.

"Sehingga tidak ada permasalahan dengan tanahnya. Tahun 2017 ini untuk bantuan sertifikat proda kepada masyarakat kurang mampu ini berjumlah 100 sertifikat dengan anggaran Rp25 juta," katanya.

Selain proda sendiri, Kabupaten Kubu Raya juga mendapat prpogram Prona anggaran dari pusat tahun 2017 ini dengan jumlah 24ribu sertifikat.

"Tolong masyarakat, pasang patok dulu, buat SPTnya ke Desa dan Kecamatan sebagai dasar hukum, agar BPN tidak salah dalam menentukan sertifikatnya. Segera ajukan untuk sertifikat," kata Rusman Ali.
*

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017