Sukadana (Antara Kalbar) - Pemkab Kayong Utara dalam waktu dekat akan menerapkan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pajak sarang burung walet karena sejak perda ini dibuat belum efektif diterapkan.
    Dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Yusrin, Selama  ini Kayong Utara telah memiliki Perda Retribusi Sarang Burung Walet namun belum efektif dipungut dari masyarakat.
    Selain keterbatasan personil, kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih sangat rendah, dimana dari sekian banyak rumah walet hanya beberapa saja yang telah rutin membayar kewajiban membayar retribusi ini.
    "Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menyelesaikan pendataan rumah walet yang ada di KKU dengan melibatkan desa," kata Yusrin.
     Dikatakan Yusrin, Perda Walet akan diberlakukan pada tahap ke dua tahun ini, namun pasca pendataan yang dilakukan oleh desa, akan diketahui jumlah rumah walet, luasan serta volume bangunan dan dari sana selain dapat menjadi objek retribusi juga akan diketahui ada atau tidak lahan dan bangunan memiliki bukti lunas penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).
    "Juga akan dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan  (PBB) dimana semua pemilik lahan dan bangunan wajib membawar pajak yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.
    Diharapkan dengan objek pajak yang akan dipungut, maka akan terlihat seberapa besar potensi pendapatan daerah dari sector pajak walet dan PBB.
   "Kita akan berkoordinasi dengan Pol PP, desa, kecamatan bahkan kepolisian untuk penerapan Undang-undang dan Perda Walet," kata Yusrin

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017