Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat, Alexius Akim akan mengusulkan pembatalan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, mengingat banyaknya masalah yang terjadi pada penerimaan siswa baru tahun ini dengan penerapan sistem tersebut.
"Saya sebenarnya dari awal memang tidak setuju dengan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi ini karena infrastruktur pendidikan di Kalbar masih belum siap untuk itu," kata Akim di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya di Kalimantan Barat, penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi tersebut menyebabkan banyak anak yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.
"Dengan adanya sistem zoning dalam pelaksanaannya kemarin, banyak orang tua yang protes karena anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan, meski NEM mereka tinggi. Tentu ini menjadi masalah karena banyak juga daerah di Kalbar yang jarak daerahnya dengan sekolah itu sangat jauh," tuturnya.
Dari laporan yang diterima masyarakat, katanya, banyak anak-anak yang terpaksa masuk sekolah swasta karena jarak sekolah mereka dengan sekolah negeri cukup jauh sehingga mereka tidak masuk dalam zona sekolah.
"Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah yang mengharuskan anak-anak untuk bersekolah dan mengutamakan masuk ke sekolah negeri. Namun, di sisi lain, mereka justru kesulitan untuk masuk ke sekolah negeri karena tidak masuk dalam zonasi sekolah," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, ke depan hal ini harus bisa menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, agar tidak membuat aturan yang tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
"Yang penting anak-anak kita bisa sekolah, sesuai dengan keinginan mereka dan dengan harga yang terjangkau," kata Akim.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Pemerintah provinsi mengawal PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan pemerintah kota/kabupaten mengawasi pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat.
Terkait sistem zonasi tersebut, sekolah wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah. PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB.
Diterapkannya sistem zonasi tersebut, juga untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu. "Semua sekolah sekarang favorit," katanya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saya sebenarnya dari awal memang tidak setuju dengan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi ini karena infrastruktur pendidikan di Kalbar masih belum siap untuk itu," kata Akim di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya di Kalimantan Barat, penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi tersebut menyebabkan banyak anak yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.
"Dengan adanya sistem zoning dalam pelaksanaannya kemarin, banyak orang tua yang protes karena anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan, meski NEM mereka tinggi. Tentu ini menjadi masalah karena banyak juga daerah di Kalbar yang jarak daerahnya dengan sekolah itu sangat jauh," tuturnya.
Dari laporan yang diterima masyarakat, katanya, banyak anak-anak yang terpaksa masuk sekolah swasta karena jarak sekolah mereka dengan sekolah negeri cukup jauh sehingga mereka tidak masuk dalam zona sekolah.
"Hal ini tentu bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah yang mengharuskan anak-anak untuk bersekolah dan mengutamakan masuk ke sekolah negeri. Namun, di sisi lain, mereka justru kesulitan untuk masuk ke sekolah negeri karena tidak masuk dalam zonasi sekolah," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, ke depan hal ini harus bisa menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, agar tidak membuat aturan yang tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
"Yang penting anak-anak kita bisa sekolah, sesuai dengan keinginan mereka dan dengan harga yang terjangkau," kata Akim.
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Pemerintah provinsi mengawal PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan pemerintah kota/kabupaten mengawasi pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat.
Terkait sistem zonasi tersebut, sekolah wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah. PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB.
Diterapkannya sistem zonasi tersebut, juga untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu. "Semua sekolah sekarang favorit," katanya.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017