Jakarta (Antara Kalbar) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak wacana pengurangan atau pencabutan subsidi BBM bagi kalangan nelayan kecil dan mendesak pemerintah mengusut tuntas bila ada penyalahgunaan penggunaan BBM tersebut.

Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Kamis, melihat bahwa wacana pencabutan subsidi BBM bukan solusi masalah penyalahgunaaan BBM bersubsidi oleh industri dan perusahaan skala besar.

"Masalah terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, maka pemerintah harusnya melakukan langkah strategis dengan mengusut pelaku dan menggugat kerugian negara yang dicaplok," tegasnya.

Marthin mengingatkan bahwa jika subsidi BBM dicabut maka tidak lain adalah upaya untuk mempersulit kehidupan ekonomi keluarga karena 70 persen biaya operasional nelayan dikeluarkan untuk BBM.

Ia memaparkan berdasarkan info dari KNTI Sumatera Utara, permasalahan distribusi BBM bersubsidi karena kerap diselewengkan oleh distributor di lapangan bahkan Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) yang ada mangkrak.

Sedangkan informasi dari KNTI Lombok Timur (NTB) menyatakan nelayan ada yang dapat mengakses BBM subsidi dengan mudah karena akses terhadap BBM berada di lokasi tempat pelelangan ikan, namun di tempat lain kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Sementara informasi dari KNTI Kendal (Jateng) mengingatkan bahwa selain memberatkan nelayan, persoalan seperti alih alat tangkap hingga kini juga belum dituntaskan sepenuhnya.

Sebelumnya, KKP bersama Kementerian ESDM dinilai perlu berkolaborasi bersama guna memperbaiki penyaluran BBM subsidi bagi para nelayan di berbagai daerah.

"KKP harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyediaan hingga penyaluran hingga penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati.

Menurut dia, langkah yang perlu dilakukan pertama adalah mengkaji kembali Peraturan Menteri ESDM No 6/2014 yang kerap dijadikan celah bagi pengusaha perikanan untuk menggunakan solar subsidi guna industrinya.

Selain itu, Kiara juga menyatakan agar dikeluarkannya regulasi yang tegas bahwa penyediaan dan distribusi solar subsidi hanya bagi kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah.

Kemudian, KKP-Kementerian ESDM juga diharapkan dapat membangun parasaran pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7/2016.

"UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil dalam penyediaan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan," ucapnya.

Ia juga menginginkan pemerintah mendata dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.

Sebelumnya, Menteri Susi di Jakarta, Senin (31/7) menginginkan Pertamina memberikan dukungan kepada sektor perikanan bukan dalam bentuk subsidi BBM, melainkan pengadaan solar di setiap daerah.

"Keluhan nelayan, kami ini tidak perlu disubsidi. Kami ini perlu solar ada di mana-mana. Jadi tolong dicabut (subsidi), tapi kembalikan solar ada di mana-mana, di mana nelayan membutuhkan. Itu permintaan kita," kata Menteri Susi.

Ridwan Chaidir

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017