Pontianak (Antara Kalbar) - Maraknya kios-kios penjualan BBM yang diberi nama dengan Pertamini, hendaknya dianggap sebagai peluang lapangan pekerjaan atau usaha baru bagi masyarakat.

"Kios BBM Pertamini itu harusnya dijadikan peluang oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya penjualan BBM di luar SPBU dengan harga yang jauh dari HET yang ditetapkan," kata Direktur Pusat Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui bahwa kios BBM Pertamini adalah kios BBM non Pertamina, sehingga tidak ada hubungan serta keterikatan apapun dengan Pertamina.

"Pemerintah dan Pertamina seharusnya melihat keberadaan kios BBM itu sebagai peluang bisnis, dan bagian dari mata rantai distribusi," ungkapnya.

Menurut dia, keberadaan kios BBM Pertamini yang ada saat ini, juga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 22/2001 tentang Migas. Sehingga kualitas, dan akurasi takaran BBM yang dijual di kios itu tentu menjadi pertanyaan, demikian pula terhadap peralatan dan faktor amannya peralatan juga masih tandatanya besar.

"Pertamina sebaiknya segera menangani kelahiran kios BBM yang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, karena kios BBM yang ditangani Pertamina pasti akan menjamin kualitas dan harga jualnya," katanya.

Kepemilikan kios BBM itu nantinya juga harus dimiliki oleh usaha kecil perorangan dan jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu, katanya.

"Karena kios BBM ini bertujuan melahirkan lapangan pekerjaan dan usaha bagi usaha kecil perorangan, maka seharusnya pemilik dan atau pemegang saham dari SPBU yang ada, tidak diperbolehkan menjadi pemilik kios BBM," kata Sofyano.

Disisi lain keberadaan dan sebaran kios BBM tersebut, harus diatur hanya berada pada wilayah tertentu yang jauh dari SPBU yang terdekat, katanya.

(U.A057/H005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017