Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintahan Desa Santaban di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendeklarasikan sebagai desa layak anak sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di daerah itu.

"Kita telah mendeklarasinya di SD N 6 Sasak Desa Santaban pada Selasa, 8 Agustus 2017. Saat deklarasi diikuti oleh perangkat desa dan forum desa layak anak Desa Santaban," ujar Kepala Desa Santaban, Yohanes Bosco Dako, saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Yohanes menjelaskan pendeklarasian komitmen desa layak anak itu berkat dorongan pemerintah daerah Kabupaten Sambas melalui instansi terkait dan dukungan organisasi misi sosial Wahana Visi Indonesia ADP Sambas.

 

"Desa Santaban mendeklarasikan 28 komitmen terkait perwujudan desa layak anak. Sebagai langkah awal, kami menyelesaikan Perdes tentang perlindungan anak, menganggarkan program perlindungan anak dua persen dari anggaran desa dan melibatkan berbagai pihak demi terlaksananya pemenuhan hak anak," paparnya.

Komitmen lainnya, sebut Yohanes Bosco, seperti mencegah kejadian kematian bayi, kejadian kurang gizi pada balita, memastikan tiap bayi mendapatkan ASI termasuk menyediakan ruang ASI ditiap fasilitas umum desa.

Ia juga mendorong anak dari keluarga miskin agar memperoleh akses peningkatan kesejahteraan.



"Kita juga berkomitmen menghadirkan pendidikan anak usia dini, sekolah ramah anak termasuk kawasan tanpa rokok," kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Sambas, Hairiah meminta deklarasi desa layak anak tidak hanya sebatas seremonial belaka. Melainkan, komitmen yang telah dibacakan tersebut itu benar-benar diwujudkan.

"Percuma jika tidak ada komitmen pelaksanaannya. Pemda menginginkan tindak lanjut dan langkah nyatanya, sehingga pemenuhan terhadap hak-hak dasar anak dapat kita realisasikan," tegas dia.





(U.KR-DDI/T011) 

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017