Jakarta (Antara Kalbar) - Inspektorat kementerian dan instansi pemerintah
sebaiknya dirombak untuk menyelesaikan persoalan perilaku korupsi dan
pungli di kementerian dan instansi pemerintahan lainnya, kata seorang
pengamat "Bongkar pasang menteri, tidak pernah menyelesaikan persoalan
perilaku korupsi dan pungli di kementerian dan instansi pemerintahan
lainnya selama ini. Sebab, inspektorat yang ada di kementerian dan
instansi pemerintah yang seharusnya bisa mencegah dan memberantas
korupsi dan pungli. Namun, tampaknya tidak berfungsi, sehingga
menimbulkan terjadinya penyimpangan," ujar Pengamat Komunikasi Politik
dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Senin.
Lihat saja, kata dia, sampai sekarang belum ada kementerian yang berani memproklamirkan bahwa instansi mereka dijamin tidak ada korupsi dan pungutan liar (pungli).
Karena itu, persoalan korupsi dan pungli menjadi patologi di kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang belum tertuntaskan dari dulu hingga kini.
"Pertanyaan kritis muncul, mengapa kementerian dan instansi pemerintah lainnya belum bisa move on dari perilaku korupsi dan pungli? Jawabannya sangat sederhana dan kasat mata yaitu, inspektorat di lembaga tersebut seolah tidak memiliki "taring" bagi orang kuat di instansi yang bersangkutan," kata dia.
Buktinya, sudah ada menteri melakukan korupsi. Sebaliknya bisa saja inspektorat berubah menjadi "mandor" yang kebagian "basah" dari oknum yang bisa diajak berkolaborasi atau dikendalikan.
Padahal, seharusnya inspektorat ini menjadi KPK mini di instansinya. Untuk itu, menurut hemat saya, inspektorat dikementerian dan instansi pemerintah lainnya, sebaiknya segera "diamputasi" (ditiadakan).
Jangan sampai inspektorat semacam itu tumbuh menjadi "tumor" ganas di kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang berpotensi besar menggerogoti kinerja lembaga pemerintah dan dana APBN.
Sebab, sesungguhnya inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah lainnya sangat-sangat sulit melakukan fungsi pengawasan di kementeriannya sendiri, karena unit ini bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem yang terjadi di internal kementerian atau instansi pemerintah lainnya, termasuk terjadinya perilaku korupsi dan pungli di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sebab, pembiayaan dan nasib para pegawai di inpektorat sangat tergantung dengan unit kerja lain yang ada di kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Belum lagi bila mana menteri, sebagai atasan dari inspektorat, tidak memberi sinyal dukungan kuat kepada inspektorat melakukan pengawasan secara ketat dan profesional, sehingga inspektorat menjadi disfungsi.
Buktinya, sudah beberapa menteri kita terjerat korupsi di KPK dan telah meyandang status terpidana yang memiliki hukum tetap. Untuk itu, bila presiden Jokowi melakukan reshuffle, sebaiknya inspektorat dicabut dari semua kementerian dan instansi pemerintah dengan membentuk kementerian baru.
Misalnya, Kementerian Pemberantasan Korupsi dan Pungli di Internal Pemerintahan. Atau apapun namanya, yang bertugas meniadakan korupsi dan pungli di kementerian, badan, lembaga dan instansi pemerintahan lainnya.
Pembentukan kementerian ini sesungguhnya sama sekali tidak menambah beban APBN, karena dana tersebut sudah ada selama ini di masing-masing kementerian dan instansi pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Lihat saja, kata dia, sampai sekarang belum ada kementerian yang berani memproklamirkan bahwa instansi mereka dijamin tidak ada korupsi dan pungutan liar (pungli).
Karena itu, persoalan korupsi dan pungli menjadi patologi di kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang belum tertuntaskan dari dulu hingga kini.
"Pertanyaan kritis muncul, mengapa kementerian dan instansi pemerintah lainnya belum bisa move on dari perilaku korupsi dan pungli? Jawabannya sangat sederhana dan kasat mata yaitu, inspektorat di lembaga tersebut seolah tidak memiliki "taring" bagi orang kuat di instansi yang bersangkutan," kata dia.
Buktinya, sudah ada menteri melakukan korupsi. Sebaliknya bisa saja inspektorat berubah menjadi "mandor" yang kebagian "basah" dari oknum yang bisa diajak berkolaborasi atau dikendalikan.
Padahal, seharusnya inspektorat ini menjadi KPK mini di instansinya. Untuk itu, menurut hemat saya, inspektorat dikementerian dan instansi pemerintah lainnya, sebaiknya segera "diamputasi" (ditiadakan).
Jangan sampai inspektorat semacam itu tumbuh menjadi "tumor" ganas di kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang berpotensi besar menggerogoti kinerja lembaga pemerintah dan dana APBN.
Sebab, sesungguhnya inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah lainnya sangat-sangat sulit melakukan fungsi pengawasan di kementeriannya sendiri, karena unit ini bagian integral yang tak terpisahkan dari sistem yang terjadi di internal kementerian atau instansi pemerintah lainnya, termasuk terjadinya perilaku korupsi dan pungli di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sebab, pembiayaan dan nasib para pegawai di inpektorat sangat tergantung dengan unit kerja lain yang ada di kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Belum lagi bila mana menteri, sebagai atasan dari inspektorat, tidak memberi sinyal dukungan kuat kepada inspektorat melakukan pengawasan secara ketat dan profesional, sehingga inspektorat menjadi disfungsi.
Buktinya, sudah beberapa menteri kita terjerat korupsi di KPK dan telah meyandang status terpidana yang memiliki hukum tetap. Untuk itu, bila presiden Jokowi melakukan reshuffle, sebaiknya inspektorat dicabut dari semua kementerian dan instansi pemerintah dengan membentuk kementerian baru.
Misalnya, Kementerian Pemberantasan Korupsi dan Pungli di Internal Pemerintahan. Atau apapun namanya, yang bertugas meniadakan korupsi dan pungli di kementerian, badan, lembaga dan instansi pemerintahan lainnya.
Pembentukan kementerian ini sesungguhnya sama sekali tidak menambah beban APBN, karena dana tersebut sudah ada selama ini di masing-masing kementerian dan instansi pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017