Pontianak (Antara Kalbar) - Kasus tindakan asusila kembali terjadi di Sambas, Kalimantan Barat dan kini melibatkan seorang guru yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya sendiri yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

"Kami mengamankan US (57) guru SD di Kecamatan Tebas yang telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya," ucap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra saat dihubungi di Sambas, Selasa.

Raden menjelaskan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada 29 Juli 2017 dan atas persoalan yang ada ibu korban melapor.

"Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu pelajaran olahraga. Pada saat itulah sang guru melancarkan aksi tidak terpuji di ruang kelas," kata dia.

Raden menjelaskan pelaku tidak hanya berhenti di situ tepat pada Selasa, (8/8) dengan modus membacakan nilai ulangan, tersangka kembali melancarkan aksinya.

"Korban dipanggil ke ruang guru sendirian dan terlapor membacakan nilai ulangan. Saat itu juga guru melakukan aksinya,"tuturnya.

Atas laporan orang tuanya dan pengakuan korban, tersangka terancam dijerat pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 20 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk terus mewaspadai tindakan asusila. Jika ada persoalan tersebut segera melaporkanya kepada pihak berwajib terdekat," katanya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017