Sintang (Antara Kalbar) - Manager PTPN XIII Sintang, Yoris Sinaga mengungkapkan, akibat sengketa lahan perkebunan karet seluas 540 hektare di Nanga Jetak, Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, mengalami kerugian sebesar Rp180 miliar. "Sengketa lahan selama enam tahun itu mengakibatkan kerugian Rp180 miliar, namun kami bersyukur sekarang sudah inkrah sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung," kata Yoris, ketika sosialisasi Putusan Kasasi MA terhadap sengketa lahan antara PTPN XIII dengan sejumlah tokoh masyarakat di Sintang Kalimantan Barat, Jumat. Menurut Yoris, selain mengalami kerugian yang cukup besar. Akibat sengketa lahan itu, sekitar dua ratus orang masyarakat setempat yang bekerja di kebun tersebut tidak dapat bekerja selama enam tahun. Kondisi kebun karet yang diduduki para penggugat juga banyak yang rusak. Sebab penyadapan karet yang dilakukan para penggugat tidak terkontrol. Bahkan, sekitar 30 hektar kebun karet yang ada sudah beralih menjadi kebun sawit. Sementara Aan, Pengacara Negara Kejari Sintang yang mensosialisasi keputusan kasasi MA terhadap sengketa lahan tersebut mengatakan, berdasarkan putusan kasasi MA nomor 3080 K/Pdt/2015, menyebutkan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat yakni Yordan Redan dan Yohanes Sembilan. Sehingga lahan HGU perkebunan karet seluas 540 hektar yang disengketakan menjadi hak PTPN XIII. Dikatakan Aan, pihaknya mensosialisasi putusan MA itu pada para tokoh masyarakat Kecamatan Dedai agar masyarakat setempat mengetahui putusan tersebut, sebelum dilakukannya eksekusi atas putusan MA ini. Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo menegaskan, setelah adanya sosialisasi putusan MA, masyarakat yang selama ini menoreh di kebun milik PTPN yang dipersengkatakan, dilarang menoreh di kebun tersebut. "Jika masih ada masyarakat yang menoreh tanpa izin PTPN dan dijual ke penampung, maka bisa dipidanakan. Penampung getah torehan masyarakat juga bisa dipidanakan," tegas Budi. Ditegaskan Budi, masyarakat yang menoreh tanpa izin di kebun milik PTPN, bisa dipidana selama 5 tahun penjara. Sedangkan pengumpul hasil torehan bisa diancam hukuman 7 tahun penjara. Usai melakukan sosialisasi di Kantor Camat Kelam Permai, Jaksa Kejaksaan Negeri Sintang bersama Manager PTPN Sintang dan aparat Kepolisian memasang spanduk sosialisasi putusan MA di kebun yang dipersengketakan tersebut.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017