Sanggau (Antara Kalbar) - Bupati Sanggau Paolus Hadi S Ip, M Si memperkirakan pendapatan daerah akan ada kenaikan, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017. Kenaikan diperkirakan sebesar Rp82,94 miliar atau menjadi Rp1,58 triliun dari asumsi pada APBD tahun 2017 sebesar Rp1,49 triliun.


Hal itu diungkapkan orang nomor satu di Kabupaten Sanggau ini,  dalam rapat paripurna DPRD Sanggau penyerahan draft rancangan APBD Perubahan Kabupaten Sanggau KUA tahun 2017, Senin (4/9).


Hadi memaparkan masing-masing komponen pendapatan daerah pada perubahan tahun anggaran 2017 diantaranya, untuk pendapatan asli daerah mengalami kenaikan sebesar Rp6,55 miliar atau menjadi Rp155,38 miliar, terdiri dari pajak daerah mengalami kenaikan sebesar Rp2,89 miliar atau menjadi Rp29,25 miliar, retribusi daerah mengalami kenaikan Rp290,95 juta atau menjadi Rp6,19 miliar dan lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp64,37 miliar menjadi Rp114,08 miliar kenaikan lain-lain PAD yang sah disebabkan karena adanya transfer dana operasional sekolah  (BOS) oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten.


Sementara, untuk dana perimbangan daerah, terdiri dari, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 ini dana dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp2,70 miliar atau menjadi Rp122 miliar, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp4,24 miliar atau menjadi Rp67,89 miliar, dana alokasi umum (DAU) mengalami mengalami penurunan sebesar Rp37,64 miliar atau menjadi Rp824,21 miliar.


"Penurunan DAU ini disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat tahun 2016  tentang penundaan/transfer dana DAU. Dan realisasi dana perimbangan terutama dana DAU tahun 2016 Kabupaten Sanggau tidak mengalami penundaan," ujar dia.


Sehingga target terhadap pendapatan rencana transfer dana DAU dari dana penundaan tahun 2016 mengalami koreksi kembali dan pada tahun 2017 pemerintah pusat telah melakukan pengurangan dana DAU sebesar Rp7,5 miliar dan dana DAK mengalami kenaikan sebesar Rp36,09 miliar atau menjadi Rp336,59 miliar.


"Kenaikan dana DAK pada 2017 bertujuan untuk membayar kegiatan-kegiatan DAK yang tidak terbayar pada tahun 2016 lalu,” ungkap dia.


Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah tambah Hadi, ditetapkan pada anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017 Rp184,54 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi sebesar Rp46,00 miliar, bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp1,00 miliar dan pendapatan lainnya sebesar Rp137,54 miliar.


Pada perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2017, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp12,68 miliar atau menjadi Rp197,22 miliar.


Kenaikan ini terjadi pada dana bagi hasil dari pemerintah provinsi karena kurang salur dana bagi hasil tahun 2016 .


"Pada perubahan ini, dana bagi hasil dari Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp13,68 miliar atau menjadi Rp59,68 miliar, sedangkan dana bantuan keuangan dari provinsi ditargetkan Rp1,00 miliar pada APBD tahun 2017 akan dilakukan koreksi karena sampai Semester II pelaksanaan APBD tahun 2017 Pemkab Sanggau belum mendapatkan surat keputusan Gubernur Kalbar tentang dana bantuan keuangan dimaksud," jelasnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau Jumadi dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Sekda Sanggau Al Leisandri, Sekretaris DPRD H Burhanuddin, perwakilan Polres Sanggau dan Pengadilan Negeri Sanggau, sejumlah Anggota DPRD Sanggau, pimpinan OPD, PKK dan GOW Kabupaten Sanggau.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017