Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi menilai BPN perlu untuk melakukan perbaikan layanan secara menyeluruh terkait lambannya penyelesaian masalah sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak BPN Kubu Raya untuk memediasi permasalahan tumpang tindih lahan yang banyak dilaporkan masyarakat kepada kita. Namun, permasalahan dari penerbitan sertifikat adalah permasalahan klasik, dimana sistem pendataan yang dilakukan BPN ini butuh perbaikan secara menyeluruh," kata Agus, usai melakukan pertemuan dengan BPN Kubu Raya, di Sungai Raya, Jumat.

Menurutnya, dari pengakuan pihak BPN Kubu Raya, terkait banyaknya permasalahan tumpang tindih lahan dan sengketa lahan yang terjadi, karena memang minimnya SDM di BPN itu sendiri serta alat-alat pendukung lainnya.

Menurut dai, khusus untuk juru ukur, sehingga banyak pemohon sertifikat tak terakomodir dengan cepat. Padahal ini sangat krusial sekali, agar semuanya bisa dilakukan dan dipenuhi dalam hal pelayanan.

"Akibatnya, banyaknya pemohon jadi kurang terakomodir. Sementara di Kubu Raya ini ada 24 ribu sertifikat masih belum terlaksana," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta kepada BPN Kubu Raya untuk segera menyelesaikan berbagai kasus permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di daerah itu, mengingat banyaknya laporan terkait sengketa lahan di Kubu Raya yang masuk ke Ombudsman Kalbar.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Kubu Raya, Sigit Wahyudi mengatakan, mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan yang ada pada pihaknya, dirinya saat ini hanya bisa menampung dan mencari titik terangnya.

"Jika ada klaim atau sanggahan, kita tidak bisa memberikan ketentuan waktu dalam penyelesaiannya. Kita akan tampung untuk carikan penyelesaiannya, sementara untuk targetnya sendiri tak bisa kita tentukan apalagi sudah terjadi klaim dan sanggahan," kata Sigit.

Diakuinya, untuk daerah Kubu Raya memiliki permasalahan sengketa lahan dan klaim cukup tinggi, dimana setiap pengajuan penerbitan sertifikat berjalan dengan alot.

Sehingga diantaranya sampai mengadu ke ombudsman dan melahirkan pertemuan mediasi BPN dengan masyarakat.

"Kita BPN pada dasarnya akan melakukan penerbitan jika memang sudah `clear and clean`. Selama masih belum kita akan panggil semua pihak terkait sampai bersih," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017