Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Kubu Raya, mendapat 30 tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus tumpang tindih lahan yang terjadi pada beberapa wilayah di kabupaten itu.
"Terhadap kasus tumpang tindih sertifikat yang diperkirakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jumlahnya kurang lebih 30 kasus. Makanya kami sudah mulai melakukan pendataan, dan memastikan tanah yang tumpang tindih, serta orang mengajukannya," kata Kepala BPN Kubu Raya, Firdaus di Sungai Raya, Kamis.
Menurutnya, kasus tumpang tindih lahan itu, merupakan permasalahan yang serius dan perlu kehati-hatian untuk melakukan penyelesaiannya. Untuk itu dia mengingatkan warga yang mempunyai lahan, agar menjaga tanah hak miliknya, agar tidak sampai timbul permasalahan di kemudian hari.
"Setidaknya dicek patoknya, jangan sampai harga tanah sudah tinggi baru mengeceknya. Pastikan tanah itu miliknya, baik patok yang dipasang maupun nomor sertifikatnya," tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih hingga lebih dari tiga sertifikat pada lahan yang sama tidak bisa cepat diselesaikan. Alasannya, kekurangan personil untuk menyelesaikan tugas tersebut.
"Kita sudah mulai, tapi personel yang ada hanya 27 orang dan tidak cukup personil untuk menyelesaikan ribuan tumpang tindih lahan sehingga kami butuh waktu. Tumpang tindih itu, sudah lama terjadi sejak tahun 2000 dan terjadi sebelum saya masuk jadi Kepala BPN Kubu Raya," katanya.
Firdaus mengatakan, kebanyakan yang tumpang tindih di daerah Kecamatan Sungai Raya, Kakap, Ambawang dan Rasau Jaya. Namun, kini BPN Kubu Raya melakukan pemetaan dan penyelesaian terhadap beberapa kasus yang tumpang tindih.
"Sudah ratusan kasus yang diselesaikan, dan tidak sampai ke pengadilan. Namun kami masuk melakukan pemetaan terhadap tahan yang bermasalah," katanya.
Disinggung banyaknya tumpang tindih, Firdaus menegaskan, BPN Kubu Raya terus memonitor terhadap pengajuan pembuatan sertifikat baru, agar tumpang tindih tidak terus terjadi di Kubu Raya.
"Kita harus teliti, jangan sampai kita terjebak dengan pengajuan. Kita juga harus crosscheck ke lapangan untuk mengetahui tanah yang diajukan untuk membuat sertifikat itu," katanya.
(KR-RDO/N005)
BPN Kubu Raya Terima 30 Tuntutan Di PTUN
Kamis, 5 Februari 2015 17:55 WIB