Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus meminta para Kepala Desa (Kades) di Sekadau termasuk Kades Meragun yang baru dilantik tidak tersangkut hukum gara - gara Dana Desa (DD).

"Kades yang dilantik dan diambil sumpahnya harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat. Terpenting, jangan tersangkut hukum gara -gara DD," ujarnya saat dihubungi di Sekadau, Rabu.

Ia menjelaskan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD yang ada di desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Dana yang ada harus dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan membelanjakannya sesuai aturan dan petunjuk yang ada untuk kemajuan dan pembangunan desa.

"Kembali, saya berkeinginan semua kepala desa di Kabupaten Sekadau tidak ada yang tersangkut dengan kasus hukum gara gara ADD atau DD. Untuk itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan," papar dia.

Terkait Kades Meragun Kecamatan Nanga Taman yang dilantik bupati adalah Imakulata. Imakulata terpilih sebagai kepala desa antarwaktu menggantikan kepala desa sebelumnya Agustinus Swandi yang telah meninggal.

Imakulata terpilih sebagai kepala desa antar waktu setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah desa yang dilaksanakan bulan Juli lalu.

Saat pelantikan kepala desa tersebut hadir Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Plt. Asisten tiga, Pejabat OPD, masyarakat desa dan sejumlah pihak lainnya.

Pewarta: Gansi/Hartono

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017