Singkawang (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat terus mendesak agar Pemerintah Kota Singkawang segera menindak tegas manajemen Hotel Simpang yang sampai saat ini masih leluasa menerima tamu.

"Kita sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut dari hasil rapat pada 12 April lalu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi usai menggelar rapat membahas Hotel Simpang bersama Pemkot Singkawang, di Ruang Kerja Wali Kota Singkawang, Rabu.

Yang mana isi dari rekomendasi tersebut, jelas Agus, pertama, memerintahkan Satpol PP untuk memasang plang penghentian pengerjaan hotel tersebut.

Kedua, menghentikan penerimaan tamu di Hotel Simpang. Dan ketiga, membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, Pemkot Singkawang sangat lamban dalam menangani permasalahan ini. Bayangkan saja, sejak bulan April rekomendasi itu dilayangkan, namun sampai saat ini hotel tersebut masih beroperasi dan dengan leluasa menerima tamu.

"Padahal bangunan itu kita ketahui tidak memiliki IMB dan izin-izin yang lain," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Bakti Nusa Singkawang, M Safiuddin yang bertindak sebagai pelapor bangunan Hotel Simpang meminta agar Pemkot Singkawang segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan Ombudsman pada bulan April lalu.

"Karena dari seluruh kajian baik dari aspek aturan, Perda, undang-undang maupun peraturan lainnya sudah final bahwa yang bersangkutan (pengelola) tidak taat hukum," kata Safiuddin.

Dikarenakan dinilai tidak taat hukum, dia meminta aturan harus ditegakkan. "Maka dari itu saya minta kepada Pemkot dan DPRD selaku pengawas jalannya pemerintahan harus bersikap tegas dan berani," ujarnya.

Jadi, lanjutnya, tidak ada lagi yang namanya Diskresi. Karena dia menganggap bahwa Diskresi itu merupakan aturan yang tidak ada.

"Bagi kita dalam penerapan aturan Diskresi tidak berlaku. Karena ini sudah terjadi dan sudah ada pelanggaran dan terbukti berdasarkan aturan-aturan," ungkapnya.

Namun, lagi-lagi dari pihak pemerintah bahwa hal itu akan diserahkan ke Satpol PP dan Pemkot akan berusaha secepat mungkin untuk melaksanakan aturan itu.

"Berdasarkan kesepakatan rapat tadi, disepakati 1 November 2017. Tetapi, alangkah baiknya jika langkah yang dilakukan semakin cepat semakin bagus, artinya tidak sampai menunggu 1 November," ungkapnya.

Dia meminta, agar besok sudah ada pemasangan papan plang di Hotel Simpang tersebut. "Karena laporan ini sudah terbilang lama, yaitu sejak 2016 lalu," katanya.

Sementara, Plt Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, Hery Apriadi mengatakan, akan menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinan.

"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan," kata Hery.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017