Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan, adanya disparitas harga jual gas subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu "pencoleng" untuk menyelewengkan gas subsidi tersebut.

"Kebaikan pemerintah yang tidak menaikkan harga jual gas tabung tiga kilogram jadi `madu` yang lezat bagi pencoleng atau pencuri gas untuk menyelewengkannya ke gas 12 kilogram, dan 50 kilogram," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, alokasi gas non subsidi yang seharusnya buat rakyat tidak mampu malah lari ke pihak yang tidak berhak, sehingga hal itu harus menjadi perhatian pemerintah.

"Harga jual gas tabung tiga kilogram selama ini, sama dengan harga minyak tanah subsidi masa lalu, yang ketika itu selalu tetap di angka Rp2.500/liter," ungkapnya.

Sofyano menambahkan, gas tabung tiga kilogram bukan barang bisnis, sehingga tidak menggunakan sistem marketing tetapi mengalokasikan, sehingga harusnya secara perlahan diubah oleh pemerintah. Karena meskipun gas tiga kilogram bukanlah produk kategori bisnis, namun diincar banyak pihak untuk dijadikan ladang bisnis yang menguntungkan.

"Disparitas harga yang cukup tajam antara harga gas subsidi dengan non subsidi membuat pihak swasta tidak tertarik untuk bisnis gas non subsidi. Sehingga bisnis gas subsidi tidak mampu membuat Pertamina menghasilkan laba maksimal dari bisnis gas non subsidi," ujarnya.

Padahal, menurut dia, di sisi lain banyak pihak yang mempersoalkan tidak maksimalnya peran BUMN dalam memberikan laba keuntungan kepada negara, sehingga sangat bertolak belakang.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik memperkirakan, subsidi gas tabung tiga kilogram bakal mengalami pembengkakan menjadi Rp40 triliun di tahun 2017, atau lebih tinggi dari angka pembengkakan subsidi gas tahun lalu sekitar Rp38 triliun.

Elia mengatakan, tahun lalu subsidi gas juga dianggarkan Rp20 triliun, tapi tidak cukup dan tetap membengkak. Untuk itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengajukan kenaikan harga.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017