Pontianak  (Antara Kalbar) - Pers Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota, melumpuhkan tersangka residivis Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), berinisial SD (25), dengan satu tembakan.

"Tersangka SD terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan, karena pada ditangkap tersangka malah melarikan diri, meskipun sudah diberikan tiga kali tembakan peringatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka SD dilaporkan melakukan pencurian, Senin (25/9) sekitar pukul 04.00 WIB di PDAM di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Tersangka sudah kami ikuti dari rumah kostnya di Jalan Imam Bonjol, Gang Peniti 1," ujarnya.

Sehingga, Pers Jantras Satreskrim Polresta Pontianak sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka, yang melarikan ke Jalan Budi Karya tepatnya di depan Karaoke Win One, meskipun sempat berusaha melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap, katanya.

Rusli menambahkan, tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, untuk mengobati luka tembak di bagian kakinya. Setelah dilakukan perawatan medis tersangka dibawa ke Mapolresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi kami, pelaku mengakui perbuatannya akan menjual sepeda motor jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 dengan bernopol KB 2458 O tersebut ke luar kota. Bersama tersangka kami juga berhasil menyita barang bukti hasil pencuriannya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan selama delapan tahun penjara, katanya.



(U.A057/N005)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017