Sukadana (Antara Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara M Sukardi mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan pungutan liar di dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
   
"Dalam hal ini sebagai penyelenggara pemerintah, tahu dengan peraturan-peraturan baik yang sudah diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan daerah, tentunya ini harus dijalankan," kata M Sukardi.
   
Menurutnya, pemahaman  masyarakat terhadap praktik pungli yang terjadi di dalam pelayanan pemerintah  menjadi sangat penting sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari pungli.
   
"Sehingga masyarakat tahu bahwa pungutan ini  tidak benar, bahwa pungutan ini tidak ada aturannya," kata politisi Partai Demokrat ini.
   
Ia melanjutkan, sebagai penyelenggara pemerintah harus memberikan pendidikan dan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar mengetahui jenis pungutan yang telah  diatur dalam undang-undang maupun di dalam  peraturan daerah.
   
"Supaya masyarakat tahu bahwa pungutan-pungutan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan," jelas pria kelahiran 1979 ini.
   
Di tingkat desa, menurutnya juga sangat rawan terhadap praktik pungli yang harus bersama dilakukan regulasi yang baik agar tidak ada pungutan diluar aturan yang ada.
   
"Kalau desa ingin melakukan retribusi sebagai pendapatan desa harus membuat peraturan di desa terlebih dahulu, tentu ini harus mengacu terhadap  peraturan yang lebih tinggi lagi dan tidak bertentangan," jelasnya.


Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017