Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang akan mensosialisasikan proses registrasi ulang nomor pra-bayar kepada para pelanggan seluler pra-bayar, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo.

"Kita akan mensosialisasikan dan mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang nomor pra-bayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No KK per 31 Oktober 2017, dimana pelanggan wajib registrasi ulang untuk nomor pra-bayar," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Ahyadi, Kamis.

Menurutnya, registrasi ulang ini berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No KK yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No.12 tahun 2016 yang salah satu itemnya adalah perlu ada registrasi ulang khusus kepada pelanggan pra-bayar.

"Jadi saya tegaskan jika berita atau informasi ini bukan Hoax atau bohong. Tapi merupakan berita yang benar-benar sesuai ketetapan Permen dan diperbaharui dengan Permen Kominfo No.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," ujarnya.

Menanggapi hal ini, secara pribadi dirinya sangat setuju dalam rangka untuk penertiban hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghindari ujaran-ujaran kebencian dan sebagainya.

"Karena kalau kita membebaskan orang dengan banyak nomor kemudian dia menyebarkan ujaran kebencian atau berita Hoax, kemudian kartu dibuangnya sehingga sangat sulit untuk ditelusuri siapa sebenarnya pembuat berita itu," ungkapnya.

Menurutnya, registrasi ulang pelanggan pra-bayar juga bertujuan untuk membatasi penggunaan nomor dan mengurangi kriminal di bidang ITE.

"Maka dari itu perlu juga tanggapan positif dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya memposting atau mengupload berita-berita yang dapat menyinggung orang lain, memancing kegaduhan dan sebagainya," tuturnya.

Jadi, dengan adanya satu orang satu nomor NIK, maka akan bisa dikendalikan oleh pemerintah dalam hal kejahatan di bidang IT.

Dia juga meyakini, jika pemerintah bisa menjamin kerahasiaan pemegang nomor-nomor ponsel yang sudah teregistrasi.

Terkait dengan pemberlakuan registrasi ini juga, pihaknya juga akan menyosialisasikannya ke masyarakat melalui media sosial yang Kominfo miliki.

"Bisa disosialisasikan melalui Facebook, Twitter, Line, dan Media Center Info Publik," katanya.

Agar masyarakat Singkawang khususnya mengetahui hal ini, sehingga nanti tiba saatnya masyarakat tidak lagi terkejut. "Mengingat registrasi ulang ini akan diberlakukan pada tanggal 31 Oktober," jelasnya.

Secara terpisah, Anggota DPRD Singkawang, Anewan sangat mendukung dan setuju dengan langkah yang diberlakukan pemerintah.

"Karena selain untuk menghindari lempar batu sembunyi tangan, nomor seluler yang sering diganti-ganti juga sangat merepotkan," kata Anewan.

Bahkan dirinya sendiri pun pernah mengalami hal tersebut. Belum lagi kita bicara soal penipuan semisal mama minta pulsa. Kemudian SMS yang mengatakan kita menang undian dan lain-lain.

"Dengan adanya sistem yang diterapkan oleh pemerintah bekerjasama dengan pihak seluler, saya yakin akan dapat menekan seminim mungkin kasus-kasus yang dapat merugikan orang lain melalui SMS," ujarnya.

Jika sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri, dia berharap, supaya dinas terkait secepatnya menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

"Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kota. Baik melalui media massa, media sosial maupun media lainnya," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017