Sanggau (Antara Kalbar)-  Sebagian besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sanggau diperkirakan bakal didominasi oleh wajah-wajah baru.
   
"Kita prediksi demikian, akan ada wajah-wajah baru pada posisi PPK. Sebab, ada ketentuan maksimalnya dua periode. Periode pertama 2009 ke bawah, periode ke duanya 2010-2014. Jadi kalau mereka sudah di 2009 dan 2010 pada jabatan yang sama itu sudah tidak boleh lagi, " ungkap  Ketua KPUD Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih.
  
Ia menambahkan, saat ini KPUD Sanggau sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilbup 2018, di antaranya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan pada 13-17 Oktober.
   
" Tahapan untuk penyelenggaraan pilbup sudah dimulai. Nah, untuk yang dulunya pada posisi PPK sekarang PPK, sudah tidak boleh. Kecuali dulu di PPK sekarang di sekretariat atau dulunya PPS sekarang PPK, itu boleh," jelas dia.
   
Kendatipun kata Sekundus, untuk periode 2010-2014 berlangsung Pilkada dan Pilpres, maka akan tetap dihitung satu periode. Lantas begitu pula, dengan periode 2009, ketika digelar Pileg dan Pilgub artinya mereka yang nekad mendaftar meski telah dua periode akan didiskualifikasi.
  
"Untuk mengetahui itu kan ada surat pernyataannya. Kalau kemudian diketahui dia sudah dua kali akan kita keluarkan. Perkiraan sementara kita 70 sampai 80 persen, orang baru," ujar Sekundus.
   
Disamping itu, syarat yang mesti dipenuhi adalah pendaftar harus beralamat di daerah bersangkutan. Misalnya PPK Kapuas ya di Kapuas. Untuk usia minimal 17 tahun. Jadi ini sinkron dengan undang-undang. Kemudian untuk masa kerja, PPK ini akan selama sembilan bulan, dengan honor yang telah ditetapkan KPU Sanggau.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017