Sukada (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kayong Utara memastikan pembalakan hutan dengan barang bukti sebanyak 300 batang kayu jenis durian di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, masuk dalam kawasan Balai Taman Nasional Gunung Palung.

Wakapolres Kayong Utara, Kompol Umbu Sairo di Sukadana, Jumat mengatakan, sebanyak 300 batang kayu jenis durian tersebut masuk dalam Balai TNGP dan merupakan kawasan terlarang untuk dilakukan penebangan sesuai UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa kayu tersebut dibabat di kawasan Balai TNGP," ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut dia, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka, dan proses hukumnya akan terus dikembangkan lagi.

Umbu menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan sebanyak 300 batang kayu dengan ukuran rata rata 20 X 20 centimeter, gergaji mesin, dan tiga orang tukang tebang kayu, yakni berinisial Ms, Rs, Sr.

"Kami juga telah mintai keterangan dari pihak Balai TNGP, yang menyatakan benar kayu tersebut ditebang di kawasan TNGP," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai TNGP Wilayah 1 Sukadana, Bambang Hari Trimarsito menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak Polres Kayong Utara.

Hingga saat ini, tercatat sudah dua kasus terungkapnya kasus pembalakan hutan di kawasan Balai TNGP, yakni di Rantau Panjang dengan barang bukti sebanyak 143 batang kayu belian dan campuran, serta 300 batang kayu durian di Kecamatan Sukadana.



(U.A057/B015)

Pewarta: Doel Wibowo

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017