Pontianak (Antara Kalbar)- Seorang pemuda berinisial AY (34) warga Jalan Panglima A Rani Tanbelan Sampit Pontianak Timur karena ulahnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, AY diduga telah melakukan pencuri HP, dan kemudian hasil penjual HP tersebut diperguanakan buat modal berjudi.

"Tersangka AY ini diduga telah melakukan pencurian, Minggu ( 24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. AY masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu gudang belakang dan berhasil mengambil serta melarikan dua unit HP milik korban" Kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan, saat tersadar rumah korban yang terletak di Jalan Tanjungrl Raya I Tambelan Sampit Pontianak Timur itu kemasukan pencuri, korban langsung mengejar, namun tidak berhasil menangkap pelakunya. Saat mengetahui HPnya dibawa lari, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur.

"Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka AY. Kemudian kami mendapat informasi bahwa AY berada di Kampung Dalam Beting dan kemudian berhasil kami tangkap," katanya.

Ia menambahkan, kepada pihaknya AY mengaku ke dua HP hasil dicurinya itu dijual ke penadah didaerah Kabupaten Sanggau dengan harga Rp 600 ribu dan digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi.

"Saat ini kami masih mencari barang bukti berupa dua unit HP jenis Samsung J Prime dan Nokia 220 yang telah dijual tersangka AY kepada penadah," katanya.

Bila terbukti bersalah tersangka AY dapat diprasangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017