Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak memberikan perhatian serius terkait dengan upayanya meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia dengan tujuan memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif.

"Untuk merealisasikan hal itu, ini akan kita tuangkan dalam raperda yang sedang kita bahas bersama DPRD Landak," kata

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Selasa.

Dia mengatakan tentang pentingnya membahas peningkatan kesejahteraan lansia karena ada kaitannya dengan indikator pembangunan manusia di Kabupaten Landak.

"Salah satu indikatornya adalah usia harapan hidup. Indikator yang kompleks meliputi kesehatan, ekonomi, dan akses," tuturnya.

Saat ini, pihaknya bersama DPRD Landak juga sedang merancang peraturan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Landak 2017-2022 dan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ia menjelaskan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah.

"Adapun visi kami adalah terwujudnya Kabupaten Landak yang mandiri, maju, dan sejahtera. Perwujudan visi ini dibarengi dengan semangat yang mulia, yaitu berjuang untuk kesejahteraan rakyat," tutur Karolin.

Dia juga mengakui RPJMD yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJPMN).

"Kita juga harus bersiap pasca-pemilihan gubernur tahun 2018, setelah dilantik gubernur yang baru, kita harus menyesuaikan dengan RPJMD provinsi. Semoga tidak terlalu jauh rencana yang disusun oleh gubernur terpilih nanti," katanya.

Terkait dengan raperda terakhir yang diajukan, Karolin mengatakan dari delapan jenis retribusi jasa umum pada Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, terdapat lima jenis retribusi yang harus segera dilakukan perubahan, yakni retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, dan pengujian kendaraan bermotor.

"Dasar dilakukan perubahan atas perda tersebut adalah tarif retribusi dikaji ulang paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi," tuturnya.



(U.KR-RDO/M029)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017