Sukadana (Antara Kalbar) - Asisten II Setda Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Oma Zulfithansyah mengingatkan agar penyelenggaraan pendidikan di wilayah itu tidak melakukan pungutan dan biaya di luar peraturan yang sudah berlaku.
"Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan," ujar Oma Zulfithansyah saat dihubungi di Sukadana, Kayong Utara, Rabu.
Menurut dia, perencanaan investasi atau operasi sebagaimana dimaksud diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
"Lalu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar," kata dia.
Ia menjelaskan, untuk pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
"Jika pungutan di sekolah menyalahi ketentuan-ketentuan di atas maka dipastikan pungutan itu liar. Masyarakat dalam hal ini orang tua/wali peserta didik wajib menolak. Jika sekolah memaksakan, mereka dapat mengadukan kepada pihak berwenang," kata dia.
Ia mengingatkan, hal itu karena segala beban biaya pendidikan sudah masuk di dalam bantuan operasional sekolah (BOS) yang setiap tahunnya diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah. "Untuk itu, upaya pemberantasan pungli dalam dunia pendidikan di tanah air mesti dilakukan secara bersama-sama. masyarakat diminta berperan aktif," katanya menegaskan.
Ia mengaku ironis ketika sekolah melakukan pungli. "Sementara sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mencetak, mempersiapkan generasi Indonesia menyongsong masa mendatang. Di sekolah ditanamkan kejujuran sejak dini. peserta didik digembleng dengan karakter yang kuat dan akhlak mulia. tindakan pungli di sekolah akan mencemari proses pendidikan yang berlangsung," kata dia.
Keteladanan, ujar dia lagi, faktor sangat penting dalam mendidik. Ia mengutip surah Al-shaaf ayat 2 yang artinya, "hai orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan?".
Menurut Oma, ayat ini merupakan peringatan keras bahwa pendidikan akan rusak jika tak dibarengi dengan keteladanan yang ditampilkan oleh para pendidik. "Mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakan sama seperti mencampur madu dan racun, yakni sebuah kontradiktif dalam ruang dan waktu yang sama," jelasnya.
Untuk itu menurutnya, dalam memberantas pungli tak bisa mengandalkan pemerintah atau aparat penegak hukum. Sebab, pungli juga terkadang didorong oleh kondisi saling membutuhkan kedua belah pihak. Maka kesadaran semua pihak mesti ada.
"Semua dari kita selayaknya memiliki tekad dan komitmen yang sama dalam memerangi pungli pendidikan," kata Oma.
Terkait hal itu, Pemkab Kayong Utara telah menggelar acara Sosialisasi Pendanaan Sekolah tentang Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara tahun, di Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa (17/10). Oma hadir mewakili Bupati Hildi Hamid.***4***
(T.T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan," ujar Oma Zulfithansyah saat dihubungi di Sukadana, Kayong Utara, Rabu.
Menurut dia, perencanaan investasi atau operasi sebagaimana dimaksud diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
"Lalu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar," kata dia.
Ia menjelaskan, untuk pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
"Jika pungutan di sekolah menyalahi ketentuan-ketentuan di atas maka dipastikan pungutan itu liar. Masyarakat dalam hal ini orang tua/wali peserta didik wajib menolak. Jika sekolah memaksakan, mereka dapat mengadukan kepada pihak berwenang," kata dia.
Ia mengingatkan, hal itu karena segala beban biaya pendidikan sudah masuk di dalam bantuan operasional sekolah (BOS) yang setiap tahunnya diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah. "Untuk itu, upaya pemberantasan pungli dalam dunia pendidikan di tanah air mesti dilakukan secara bersama-sama. masyarakat diminta berperan aktif," katanya menegaskan.
Ia mengaku ironis ketika sekolah melakukan pungli. "Sementara sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mencetak, mempersiapkan generasi Indonesia menyongsong masa mendatang. Di sekolah ditanamkan kejujuran sejak dini. peserta didik digembleng dengan karakter yang kuat dan akhlak mulia. tindakan pungli di sekolah akan mencemari proses pendidikan yang berlangsung," kata dia.
Keteladanan, ujar dia lagi, faktor sangat penting dalam mendidik. Ia mengutip surah Al-shaaf ayat 2 yang artinya, "hai orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan?".
Menurut Oma, ayat ini merupakan peringatan keras bahwa pendidikan akan rusak jika tak dibarengi dengan keteladanan yang ditampilkan oleh para pendidik. "Mengatakan sesuatu yang tidak dikerjakan sama seperti mencampur madu dan racun, yakni sebuah kontradiktif dalam ruang dan waktu yang sama," jelasnya.
Untuk itu menurutnya, dalam memberantas pungli tak bisa mengandalkan pemerintah atau aparat penegak hukum. Sebab, pungli juga terkadang didorong oleh kondisi saling membutuhkan kedua belah pihak. Maka kesadaran semua pihak mesti ada.
"Semua dari kita selayaknya memiliki tekad dan komitmen yang sama dalam memerangi pungli pendidikan," kata Oma.
Terkait hal itu, Pemkab Kayong Utara telah menggelar acara Sosialisasi Pendanaan Sekolah tentang Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara tahun, di Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa (17/10). Oma hadir mewakili Bupati Hildi Hamid.***4***
(T.T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017