Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengharapkan setiap desa yang ada di kabupaten itu dapat membuat peta profil binua dan desa untuk menghindari terjadinya permasalahan lahan antar desa di kemudian hari.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan oleh Yayasan Pancur Kasih ini, yang menyerahkan peta profil binua dan desa dan berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lainnya," kata Karolin di Ngabang, Rabu.

Diketahui, Yayasan Pancur Kasih melalui Program Pemberdayaan Sumberdaya Alam Kerakyatan (PPSDAK) menyerahkan hasil pemetaan partisipatif 6 wilayah binua dan 4 desa di Senakin kepada para tokoh adat Kecamatan Sengah Temila di Aula Gedung Serbaguna Berkat Bagi Bangsa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Selasa kemarin.

Menurut mantan anggota Komisi IX DPR RI itu, dengan adanya peta dan profil desa dan wilayah binua tersebut mempermudah kinerja pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait batas-batas wilayah baik di antardesa, Kecamatan maupun Kabupaten.

"Dengan demikian kita memiliki basis data yang jelas dan sudah termusyawarahkan dengan baik. Jadi kalau sudah kayak `gini` artinya sudah tidak ada sengketa jadi prosesnya nanti di tingkat pemerintahan biasanya menjadi lebih gampang," tuturnya.

Dalam upaya mendukung kepastian pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Landak, pemerintah daerah Kabupaten Landak saat ini sedang berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui Raperda yang sedang dibahas bersama pihak legislatif.

"Kami selaku pemerintah daerah bersama pihak DPRD Kabupaten Landak juga tengah mengupayakan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang hak-hak masyarakat adat, salah satu yang menjadi poin dalam Raperda tersebut tentang wilayah masyarakat adat," katanya.

Dia menambahkan, hasil pemetaan partisipatif masyarakat dan profil desa yang telah diserahkan itu akan segera direspons oleh pihaknya agar mendapat pengakuan oleh pemerintah pusat.

"Bukan hanya sekedar dukungan oleh adat, selesai! Kita ingin diakui oleh negara, dan untuk mendapat diakui oleh negara maka harus sah di mata hukum harus mengikuti tahapan dan prosedur yang berlaku dan bukan saya tidak mau teken ya, saya akan menyaksikan dan akan menerima ini sebagai dokumen yang diserahkan kepada masyarakat," tuturnya.

(KR-RDO//N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017