Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta setiap kepala desa di provinsi itu menciptakan peluang kerja seluas-luasnya kepada masyarakat dengan memanfaatkan penggunaan dana desa.

"Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah setiap tahun ke 2.031 desa di Kalimantan Barat diharapkan bisa memunculkan ide kreatif dan inovatif dalam pemanfaatan sumber daya dan potensi yang dimiliki desa. Yang paling penting, saya minta dari dana desa tersebut, setiap kepala desa bisa membuka peluang kerja bagi masyarakat," katanya di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan dengan tercipta kesempatan dan peluang kerja bagi masyarakat, dapat mengurangi perpindahan penduduk desa ke kota hanya untuk mencari kerja, namun tidak memiliki keahlian yang memadai.

Di Kalimantan Barat, katanya, semua tersedia sehingga masyarakatnya tidak boleh manja.

"Ubi saja dilempar ke tanah bisa hidup sehingga masyarakat jangan manja, manfaatkan lahan yang ada untuk menghidupi keluarga dan lahan-lahan di desa juga supaya dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan perekonomian di desa," tuturnya.

Cornelis juga menegaskan para kepala desa dan tokoh masyarakat agar menjadi motivator masyarakat di desa agar maju, cerdas, dan benar-benar mampu menaklukkan alam.

Terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD), Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar itu, mengingatkan supaya dikelola dengan baik dengan membuat program yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

"Yang paling penting jangan pandai belanja tapi tidak pandai membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana desa. Karena akibat dari kekeliruan dalam pembuatan SPJ akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Ia mengatakan berbagai pihak, seperti KPK, kejaksaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Satgas Dana Desa, BPK, BPKP dan Inspektorat dengan APIP-nya, terus berupaya melakukan pembinaan agar penggunaan dana desa tidak menyalahi aturan.

Peristiwa paling baru, lanjut Cornelis, adalah penandatanganan kesepakatan bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri yang dilaksanakan 20 Oktober 2017 menyiratkan komitmen yang lebih intens terhadap pengawasan penggunaan dana desa.

Cornelis juga mengingatkan para kepala desa agar bisa menepis anggapan umum bahwa dengan adanya ADD sama halnya memindahkan korupsi dari kota ke desa.

"Anggapan itu jangan sampai terjadi," kata Cornelis.

Untuk itu, katanya, institusi terkait turut mengawasi penggunaan ADD agar tepat guna dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Provinsi Kalbar mencatat khusus pengalokasian dana desa di Kalbar 2017 mencapai 1,6 triliun, sedangkan pengawasan penggunaan telah menjadi perhatian serius.

(U.KR-RDO/M029)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017