Pontianak  (Antara Kalbar) - Sekda Provinsi Kalbar Zeet Hamdy Assovie meminta masyarakat untuk segera memiliki KTP Elektronik agar bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

"Pada pilkada mendatang yang akan dilaksanakan masyarakat diwajibkan untuk memiliki KTP Elektronik, agar bisa menggunakan hak pilihnya," kata M Zeet saat membuka Rapat Koordinasi Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Pontianak, Senin.

Dia mengatakan, pada Pemilu secara serentak yang dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, tentunya semua WNI yang telah memiliki hak untuk memilih, supaya dapat memilih hendaknya harus terdaftar sebagai pemilih.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa warga Negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara dengan menunjukkan KTP Elektronik.

Menurut M Zeet, kepemilikan KTP Elektronik menjadi sangat penting untuk menjamin hak konstitusional setiap warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara dilaksanakan.

"Untuk itu, saya berharap kepada seluruh Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat untuk segera memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing agar mempercepat penyelesaian perekaman KTP Elektronik pada akhir bulan Desember 2017," tuturnya.

Dia juga mengharapkan agar para petugas dapat melakukan pelayanan perekaman keliling (jemput bola) terhadap penduduk wajib KTP elektronik yang belum dilakukan perekaman, agar Dinas Dukcapil terus menjalin kerja sama dengan instansi lain guna mempercepat peningkatan hasil perekaman KTP elektronik tersebut.

"Saya juga meminta agar dinas terkait dapat meningkatkan dan mempertahankan pelayanan harian administrasi kependudukan yang melebihi batas waktu jam kerja harian yang sudah diatur demi mendukung tersedianya data kependudukan yang valid, akurat dan akuntabel," katanya.

Nantinya, kata M Zeet, KTP Elektronnik itu tidak hanya dapat digunakan untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan. Namun, data kependudukan juga digunakan untuk pelayanan publik, menyusun perencanaan, sebagai dasar memperoleh alokasi anggaran pembangunan, serta alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), untuk penegakan Hukum dan pencegahan kriminal.

"Begitu besarnya manfaat data kependudukan maka sangat wajar apabila perangkat keras dan pengkat lunak serta SDM yang mengelola kependudukan perlu diberikan perhatian lebih," katanya.



(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017