Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD)
Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, Masdar mengatakan hingga
saat ini pemerintahan desa yang ada di KKU masih "miskin" dengan
Peraturan Desa (Perdes).
"Sampai saat ini saya lihat rata-rata di 43 desa masih 'miskin' baik peraturan desa maupun peraturan kepala desa. Pemerintahan sekarang mengalir seperti air yang mengalir tapi tidak tahu sumbernya dari mana, kalau sumbernya air jernih, jernihlah dia, kalau sumber airnya kotor, kotorlah dia," ujarnya saat dihubungi di KKU, Jumat.
Padahal menurutnya saat ini pemerintahan desa merupakan daerah otonom yang harus membuat peraturan sendiri dalam menentukan arah kebijakan sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintahan desa harus bangkit baik dari regulasi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Ini seharusnya desa harus mengemasnya dalam bentuk regulasi baik dalam bentuk peraturan desa atau pun paling tidak peraturan kepala desa," jelasnya.
Selain itu juga, desa merupakan hasil buah dari prakarsa masyarakat yang harus mengakomodasi kepentingan masyarakatnya baik dari perencanaan pembangunan infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Bukan pemerintahan desa yang otoriter bukan semau 'gue', artinya apa yang menjadi keinginan masyarakat, gagasan, ide, pemikiran bahkan kritik dan saran tidak boleh kita anggap itu suatu yang tabu. Karena tanpa adanya semua itu maka tidak akan peningkatan pelayan dan sebagainya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sampai saat ini saya lihat rata-rata di 43 desa masih 'miskin' baik peraturan desa maupun peraturan kepala desa. Pemerintahan sekarang mengalir seperti air yang mengalir tapi tidak tahu sumbernya dari mana, kalau sumbernya air jernih, jernihlah dia, kalau sumber airnya kotor, kotorlah dia," ujarnya saat dihubungi di KKU, Jumat.
Padahal menurutnya saat ini pemerintahan desa merupakan daerah otonom yang harus membuat peraturan sendiri dalam menentukan arah kebijakan sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintahan desa harus bangkit baik dari regulasi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Ini seharusnya desa harus mengemasnya dalam bentuk regulasi baik dalam bentuk peraturan desa atau pun paling tidak peraturan kepala desa," jelasnya.
Selain itu juga, desa merupakan hasil buah dari prakarsa masyarakat yang harus mengakomodasi kepentingan masyarakatnya baik dari perencanaan pembangunan infrastruktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Bukan pemerintahan desa yang otoriter bukan semau 'gue', artinya apa yang menjadi keinginan masyarakat, gagasan, ide, pemikiran bahkan kritik dan saran tidak boleh kita anggap itu suatu yang tabu. Karena tanpa adanya semua itu maka tidak akan peningkatan pelayan dan sebagainya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017