Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang bahwa dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban.
"Mereka biasanya diperdagangkan menjadi tenaga kerja, dipaksa menikah, atau dipaksa dalam prostitusi. Anak-anak yang menjadi korban seringkali diperdagangkan melalui adopsi ilegal," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Prijadi Santoso dalam media talk bertema "Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang", di Jakarta, Kamis.
Menurut Prijadi Santoso, kerentanan perempuan dan anak dalam isu ini disebabkan karena ketidaksetaraan gender.
Perempuan dan anak perempuan memiliki akses yang sangat terbatas ke sumber daya penting seperti informasi, pendidikan, tanah, dan kesempatan kerja, sehingga membuat mereka lebih miskin.
"Sedangkan kemiskinan merupakan salah satu risiko utama migrasi dan TPPO," katanya.
Prijadi Santoso juga mengatakan bahwa kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan rendahnya keterampilan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hal ini juga ditambah dengan semakin menjamurnya budaya hidup konsumtif dan serba instan yang mengakibatkan masyarakat termasuk anak-anak ingin memperoleh uang atau barang mahal dalam waktu cepat meskipun dengan cara-cara berbahaya, termasuk TPPO.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan jenis kejahatan terhadap kemanusiaan yang merampas harkat dan martabat manusia.
Kasus TPPO saat ini masih tergolong tinggi.
Pihaknya berujar hal ini disebabkan karena kompleksitas dalam kasus TPPO yang membuat pemerintah Indonesia menghadapi banyak tantangan.
"Banyaknya jumlah korban ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara asal, negara tujuan, dan juga negara transit TPPO," kata Prijadi Santoso.