Ngabang (Antara Landak) - Bupati Landak,  Karolin Margret Natasa mengatakan transisi kewenangan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan.

"Kita ini sedang mengalami masa transisi/perubahan, menurut undang-undang nomor 23 yang baru, SMA diserahkan kepada Provinsi, kepada Gubernur jadi bukan sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab Bupati sebagai Kepala Daerah," kata Karolin di Ngabang, Minggu.

Dia mengatakan, perubahan kewenangan terhadap SMA/SMK tersebut secara substantif dijelaskan Karolin akan menimbulkan persoalan rentang birokrasi dan keuangan sehingga usulan-usulan bantuan untuk SMA harus melalui pemerintah Provinsi.

Dirinya juga mengakui, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati sudah tidak diperkenankan untuk menganggarkan bantuan atau pembangunan bagi SMA/SMK.

"Karena bukan menjadi tanggung jawab kabupaten, segala urusan baik itu usulan bantuan dan pembangunan itu harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Sehingga rentang waktu di birokrasinya juga cukup memakan waktu," tuturnya.

Karolin berharap dalam proses transisi tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan tenang.

"Kekhawatiran kita jika ada hal yang bersifat mendesak, seperti perlunya perbaikan segera atau ada hal-hal yang perlu kita tindak lanjut dalam kaitannya dengan persiapan ujian dan kendala lainnya, mungkin akan memerlukan rentang waktu yang lebih panjang birokrasinya," katanya.

Mantan Anggota DPR ini juga menjelaskan berdasarkan Surat Gubernur per tanggal 9 November 2017, Pemerintah Kabupaten diminta menganggarkan kembali terkait tenaga honor di SMA/SMK pada Anggaran tahun 2018.

Dengan dasar Surat Gubernur tersebut, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut kebagian keuangan dan bidang terkait lainnya.

"Saya kira akan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk melakukan penataan secara baik, tetapi prinsipnya Pemerintah Kabupaten mungkin harus segera memikirkan hal ini sehingga dasar Surat Gubernur tersebut akan kami konsultasikan ke bagian Keuangan dan bagian lain yang terkait agar bisa dianggarkan dalam APBD tahun 2018," kata Karolin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Alexius Akim juga tidak menampik pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kalbar masih pada tahap penyesuaian

"Seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan tersebut, memang ada sebagian kewenangan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi," kata Akim.

Adapun kewenangan yang belum diserahkan sepenuhnya, tambah Akim berkaitan dengan pembiayaan dan prasarana di SMA/SMK.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kita harus saling berkoordinasi dan bekerjasama supaya kendala-kendala yang ada itu bisa diatasi secepatnya," kata Akim.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017