Mempawah (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menerima dua pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mempawah pada pilkada 2018 mendatang, Sabtu.
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati ang diterima oleh KPUD Mempawah yakni pasangan Rudy Bachtiar - Mochrizal dan pasangan Rahmat Satria - Ridwan Rusli.
Ketua KPUD Mempawah, Kusnadi berharap hari itu juga kedua pasangan independen yang maju melalui jalur independen pada Pilkada Mempawah 2018 dapat selesai melakukan verifikasi data.
"Pemeriksaan berkas ini dilakukan sebagai tahap awal dari pasangan calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran dan nanti akan kami seleksi. Jika ada permasalahan dalam kekurangan data tersebut maka kami akan memanggil para timses untuk memperbaiki, paling lambat perbaikan sampai tanggal 29 November 2017," kata Kusnandi.
Dalam pemeriksaan berkas setiap pasangan calon, menurut Kusnandi saat itu juga pihaknya langsung memeriksa lampiran data-data sebagaimana yang harus dilengkapi dan di disyaratkan dalam ketentuan Pilkada terkait jalur perseorangan (independen).
"Dalam hal ini ada pasangan calon yang masih berstatus PNS atau masih menjabat, jadi kami harapkan untuk segera melakukan penyelesaian pada dinas atau instansi terkait pernyataan pengunduran diri, dan ini juga merupakan syarat dalam menjadi pasangan calon tersebut," ujar Kusnandi.
Lebih lanjut Kusnandi menegaskan mengenai calon perseorangan jika ingin maju bupati dan wakil bupati paling sedikit harus mengantongi 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dikatakan DPT yang digunakan adalah DPT Pilpres tahun 2014 yang lalu. Jumlah DPT itu sebanyak 182.121 pemilih.
"Jika mengacu dari ketentuan. Maka pasangan calon perseorangan minimal mengantongi minimal dukungan sejumlah 18.313 pemilih dukungan," kata Kusnandi.
Dukungan calon perseorangan cabup dan wabup harus tersebar lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mempawah.
Minimal di lima kecamatan. Ä°ni berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2017. Dalam pasal 11, penduduk yang dapat memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilu paling singkat setahun.
Berdasarkan tahapan yang telah ditentukan, pencalonan perseorangan akan dirampungkan pada akhir tahun 2017.
(T.AZ/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017