Tayan Hilir (Antara Kalbar) - Warga eks pemilik lahan jalan akses Jembatan Kapuas Tayan mendesak BPN Sanggau merealisasikan penerbitan sertifikat pemecahan yang hingga kini belum tuntas.
Sementara saat pembayaran ganti rugi terdahulu, sudah dibayarkan langsung dana untuk pemecahan sertifikat hak milik warga itu.
"Bayangkan saja, sejak tahun 2012 lalu dan sekarang jembatan Kapuas Tayan ini sudah lama berfungsi. Tapi sertifikat pemecahan oleh BPN Sanggau belum selesai sampai sekarang. Seingat saya, dana untuk biaya pemecahan sertifikat ini langsung dibayarkan saat pembayaran ganti rugi tanah kami tersebut," ungkap Yuniardi, pria yang akrab disapa Yuyun.
Ia mengaku pernah menyurati BPN Sanggau pada beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini tak kunjung ada balasan. "Pernah saya surati, tapi sampai sekarang tak ada balasan. Cuma saya ragu juga, apakah surat itu disampaikan ke pimpinan BPN itu atau tidak oleh bawahannya," kata dia.
Yuyun pernah pula mendatangi Kantor BPN Sanggau dan bertemu dengan pimpinan instansi tersebut, kemudian menceritakan ihwal pemecahan sertifikat lahan milik mereka yang terkena pembangunan akses jalan Jembatan Kapuas Tayan tersebut.
Namun, dirinya mendapatkan jawaban yang tak begitu memuaskan, dikarenakan yang bersangkutan mengatakan baru menjabat dan sempat meminta nomor handphone dan berjanji akan menghubungi. Tetapi hingga sekarang tak juga kunjung mendapatkan jawaban.
Menurut Yuyun, tak menutup kemungkinan mandegnya proses pemecahan sertifikat atas lahan mereka, disebabkan ulah oknum. Namun, bagaimana pun sertifikat tersebut mesti dituntaskan. "Bisa jadi itu ulah oknum. Tapi bagaimana pun, kan sertifikat itu mesi diselesaikan. Sebab, dengan kondisi seperti jelas kami merasa dirugikan," jelas dia.
Yuyun memastikan, mereka selaku eks pemilik lahan tak akan tinggal diam bila persoalan pemecahan sertifikat itu tak tuntas termasuk kemungkinan menutup akses ke jalan Jembatan Kapuas Tayan di lokasi lahan mereka masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Sementara saat pembayaran ganti rugi terdahulu, sudah dibayarkan langsung dana untuk pemecahan sertifikat hak milik warga itu.
"Bayangkan saja, sejak tahun 2012 lalu dan sekarang jembatan Kapuas Tayan ini sudah lama berfungsi. Tapi sertifikat pemecahan oleh BPN Sanggau belum selesai sampai sekarang. Seingat saya, dana untuk biaya pemecahan sertifikat ini langsung dibayarkan saat pembayaran ganti rugi tanah kami tersebut," ungkap Yuniardi, pria yang akrab disapa Yuyun.
Ia mengaku pernah menyurati BPN Sanggau pada beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini tak kunjung ada balasan. "Pernah saya surati, tapi sampai sekarang tak ada balasan. Cuma saya ragu juga, apakah surat itu disampaikan ke pimpinan BPN itu atau tidak oleh bawahannya," kata dia.
Yuyun pernah pula mendatangi Kantor BPN Sanggau dan bertemu dengan pimpinan instansi tersebut, kemudian menceritakan ihwal pemecahan sertifikat lahan milik mereka yang terkena pembangunan akses jalan Jembatan Kapuas Tayan tersebut.
Namun, dirinya mendapatkan jawaban yang tak begitu memuaskan, dikarenakan yang bersangkutan mengatakan baru menjabat dan sempat meminta nomor handphone dan berjanji akan menghubungi. Tetapi hingga sekarang tak juga kunjung mendapatkan jawaban.
Menurut Yuyun, tak menutup kemungkinan mandegnya proses pemecahan sertifikat atas lahan mereka, disebabkan ulah oknum. Namun, bagaimana pun sertifikat tersebut mesti dituntaskan. "Bisa jadi itu ulah oknum. Tapi bagaimana pun, kan sertifikat itu mesi diselesaikan. Sebab, dengan kondisi seperti jelas kami merasa dirugikan," jelas dia.
Yuyun memastikan, mereka selaku eks pemilik lahan tak akan tinggal diam bila persoalan pemecahan sertifikat itu tak tuntas termasuk kemungkinan menutup akses ke jalan Jembatan Kapuas Tayan di lokasi lahan mereka masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017