Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk memenuhi Hak Asasi Manusia setiap masyarakatnya, sebagai komitmen dalam menjalankan amanat yang terdapat dalam konstitusi dan instrumen HAM Internasional.

"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, kita akan terus berkomitmen untuk memberikan pemenuhan HAM bagi masyarakat Kubu Raya," kata Rusman Ali, saat menghadiri kegiatan peringatan Hari HAM ke-69 di Solo, Minggu.

Dia mengatakan, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam Konstitusi dan instrumen HAM Internasional.

"Ini bisa dilihat hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) yang telah dilaksanakan pada awal Mei 2017 dimana saya bersama Menteri Luar Negeri telah memimpin Delegasi RI untuk membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir," kata Rusman Ali, menyampaikan paparan Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Dijelaskannya, dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan RANHAM.

Komitmen pemerintah lainnya adalah pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai komitmen tinggi tetap melanjutkan RANHAM 2015-2019 yang sudah memasuki generasi ke-4. RANHAM adalah panduan nasional dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia.

Untuk tahun 2017 Aksi HAM di Daerah hingga saat ini telah mencapai 52.26 persen dan diharapkan di akhir tahun ini, Pemerintah Daerah dapat mempercepat pelaksanaan Aksi HAM Daerah hingga mencapai 100 persen. Terkait dengan penyusunan Perda dan produk hukum daerah lainnya yang harus memperhatikan nilai-nilai HAM, Menkumham mengatakan bahwa telah membuat peraturan terkait penerapan materi muatan HAM dalam pembentukan perundang-undangan.

"Peraturan ini bertujuan memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah terkait agar memperhatikan nilai-nilai HAM dalam penyusunan produk hukum daerahnya," jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, kata Rusman Ali, Presiden Joko Widodo juga mengatakan kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah. Namun, kewajiban ini tentu saja bukan semata-mata diemban oleh Pemerintah Pusat, melainkan juga melekat di semua jajaran Pemerintah Daerah.

Dasar pertimbangannya, antara lain, karena faktor luasnya wilayah dan jenjang pemerintahan, serta birokrasi, yang menyulitkan Pemerintah Pusat untuk dapat menjangkau warga masyarakat secara langsung.

"Dalam hal ini Presiden meminta agar Pemerintah Daerah perlu terus berperan aktif dan turut serta mengemban kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Karena Pemerintah Daerah secara vertikal lebih dekat dengan rakyat, maka tugas keseharian Pemerintah Daerah dapat berdampak langsung bagi kondisi HAM, yakni dapat menguatkan atau melemahkan pemenuhan HAM tersebut," kata Rusman Ali.

(KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017