Entikong (Antaranews Kalbar) - Permohonan pembuatan paspor secara online di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, nihil. Pemohon pembuatan paspor masih memilih mendaftar secara langsung di Kantor Imigrasi.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan media sejak 17 November dan penyebaran brosur di Border Entikong, cuma memang sampai hari ini permohonan pembuatan paspor belum ada. Masyarakat juga masih terbiasa dengan pola lama, datang langsung kesini," ungkap Suriansyah, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong.

Permohonan pembuatan paspor secara online mulai diterapkan 17 November 2017. Sebagian masyarakat di perbatasan belum memahami sistem permohonan paspor antrean online. Padahal sistem ini mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor.

"Kalau di sistem ini pemohon bisa menentukan waktu dan jadwal kapan pemohon bisa datang ke kantor untuk pengajuan permohonan paspor dan tidak perlu antre lama. Cukup 15 menit sudah bisa foto dan wawancara," tambah Suriansyah.

Pewarta: Agus A

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017