Sukadana (Antaranews Kalbar) - Pihak Kepolisian Resor Kayong Utara, Kalimantan Barat, menahan Kam, pelaku pencurian sarang burung walet seberat 8 kilogram dengan nilai Rp128 juta.

"Pelaku diamankan setelah beraksi di salah satu rumah walet warga yang terletak di Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir," kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan di Sukadana, Kayong Utara, Selasa.

Ia menjelaskan, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 4e KUH Pidana. "Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Arief.

Ia melanjutkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota dan selanjutnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku.

"Dalam aksinya pelaku melakukannya seorang diri dengan berbekal tali dan bambu untuk memanjat rumah-rumah walet yang disatroninya. Korban terakhir adalah salah satu warga Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, dengan kerugian sekitar 8 kg sarang burung walet sekitar Rp128 juta,"jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaku terpaksa dilumpuhkan karena pada saat proses penangkapan berusaha melarikan diri, walau sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

"Pada saat penangkapan, pelaku sempat kita kejar dan kita berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Akibat tidak diindahkan, akhirnya anggota polisi yang mengejar terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki," kata Kapolres.

Di Kabupaten Kayong Utara kini tengah marak pembangunan berbagai rumah walet seiring membaiknya harga sarang burung tersebut.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017