Pontianak (Antaranews Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menegaskan pemekaran provinsi di wilayah itu terhambat kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
"Bukan karena hal lain," kata Cornelis saat memimpin upacara HUT ke-61 Pemprov Kalbar di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan hasil desain induk pada tahun 2014 bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka untuk Kalbar adalah lebih layak dilakukan pembentukan daerah otonom baru di tingkat kabupaten.
"Mekarkan dulu kabupaten-kabupaten, baru provinsi. Bukan jadi dua, malah jadi tiga provinsi," kata Cornelis.
Namun, ia melanjutkan karena terkait dengan pembiayaan dan pendapatan negara, akhirnya dilakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
"Jadi, sejak jaman UJ (Usman Jafar, mantan Gubernur Kalbar) dan Cornelis, sudah tanda tangan," kata dia.
UJ adalah Gubernur Kalbar periode 2003-2008. Tanda tangan yang dimaksud adalah persetujuan terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Provinsi Kalbar.
Ia mengingatkan disetujui atau tidak sudah bukan ranahnya karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau ada yang bilang kalau jadi gubernur akan tanda tangan, aku sudah teken," kata Cornelis menegaskan.
Hingga kini, kata dia, karena negara masih mengalami keterbatasan maka moratorium pembentukan daerah otonom baru belum dicabut.
"Mudah-mudahan nanti, 10 tahun atau 20 tahun lagi, ketika pendapatan sudah membaik, aparatur sipil negara lengkap, izin bisa diberikan," katanya.
Namun itu pun tidak otomatis karena sebelum direalisasikan akan ada penjabat daerah yang disiapkan terlebih dahulu di daerah tersebut.
Sebelumnya isu pemekaran Kalbar menjadi dua provinsi kembali mencuat seiring pernyataan sejumlah tokoh yang mendaftarkan diri di Pilkada Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018