Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sedang asik bermain judi jenis remi book, seorang pria pemilik rumah berinisial AT (40) dan empat orang wanita pemain remi book masing-masing berinisial AS (55), DD (53), Ab (58) dan Mr (57) berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan D I Panjaitan Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (15/1) kemarin.
"Terungkapnya kasus judi remi book itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, anggota Jatanras Polresta Pontianak usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat mendatangi rumah yang dijadikan tempat kelima orang pelaku itu bermain remi book.
"Saat penggerebekan, selain berhasil menangkap para pelaku, anggota Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 juta, tiga set kartu remi yang sudah terpakai dan satu set kartu remi merk Gold Fish yang belum terpakai," katanya.
"Bila terbukti bersalah maka para pelaku itu dapat dikenakan pidana dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara," katanya.
Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan D I Panjaitan Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (15/1) kemarin.
"Terungkapnya kasus judi remi book itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan judi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan, anggota Jatanras Polresta Pontianak usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat mendatangi rumah yang dijadikan tempat kelima orang pelaku itu bermain remi book.
"Saat penggerebekan, selain berhasil menangkap para pelaku, anggota Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,3 juta, tiga set kartu remi yang sudah terpakai dan satu set kartu remi merk Gold Fish yang belum terpakai," katanya.
"Bila terbukti bersalah maka para pelaku itu dapat dikenakan pidana dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara," katanya.
Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018