Singkawang (Antara Kalbar) - Empat pemuda yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis remi boks berhasil diamankan Polres Singkawang, Jumat (21/11) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Bengkayang, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur.
Empat pelaku yang dimaksud adalah Ag, Rd, Iw, dan Ak.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, selain mengamankan ke empat tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti. Berupa uang tunai sejumlah Rp2.376.000, 4 buah laci meja, 118 lembar kartu remi boks yang sudah terpakai, 4 buah remi boks yang masih utuh, dan satu helai alas meja warna biru.
Sewaktu dilakukan penangkapan, kata dia, ada pelaku yang berusaha untuk melarikan diri dan kepalanya terbentur ke dinding. "Mereka mainnya di sebuah pondok yang tak jauh dari rumah Ag. Saat kita datang, ada pelaku yang berusaha untuk kabur, sehingga keningnya menabrak ke dinding," kata dia.
Ke empat pelaku ini, kata Bermawis, akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Bermawis juga menyebutkan, penangkapan yang dilakukan kepada empat pelaku tersebut masih dalam rangkaian razia pekat yang dilakukan pihak kepolisian sejak 13 - 22 November 2014.
Polres Singkawang Tangkap Empat Penjudi Remi Boks
Jumat, 21 November 2014 16:42 WIB