Sintang (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang telah mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 70 tahun 2017 tentang Sistem pembayaran non tunai, dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang, pada para ASN setempat.

"Melalui implementasi Perbup itu, pemerintah ingin menghindari pembayaran tunai untuk gaji ASN, termasuk biaya perjalanan dinas," kata Asisten perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Sintang, Henri Harahap, di Sintang, Kamis.

Ia menjelaskan tujuan dibuatnya peraturan tersebut menghindari perorangan untuk memegang uang tunai dan diharapkan agar ASN dapat berhemat.

Menurut Henri, bila seorang ASN sedang memegang uang karena mengurus perjalanan dinas. Jika uang tunai bisa menimbulkan tindak perampokan atau melihat uang tunai yang cukup banyak, lalu timbul keinginan belanja yang tinggi.?

Oleh sebab itu, Henri mengusulkan Bank Kalbar sebagai penyalur sistem itu dapat membuatkan kartu ATM terpisah, antara transfer uang perjalanan dinas dan gaji.?

Kasi Penghimpunan Dana Bank Kalbar Cabang Sintang, Khalifudiansyah menjelaskan, Bank Kalbar sudah sangat siap dalam melaksanakan pembayaran non tunai di Kabupaten Sintang.

Dia memaparkan ada dua sistem non tunai, berbasis kertas (paper base) dan berbasis elektronik (electronic base). Sistem paper base meliputi, cek, bilyet giro dan nota debet. Sistem electronic base, terdiri dari ATM, Kartu kredit dan e-money.

" Sebenarnya selama ini transaksi yang berkaitan dengan Pemda Sintang 80 persen sudah dilakukan secara non tunai," jelas Khalifudiansyah.

Dikatakan dia, untuk pembayaran non tunai ini, Bank Kalbar menyiapkan rekening khusus tanpa setoran awal dan tanpa biaya bulanan.

" Kami juga siapkan ATM yang desainnya sesuai karakteristik kedaerahan," kata Khalifudiansyah.

(TFT/N005)

Pewarta: Tantra

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018