Sukadana (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara sepakat akan bersikap tegas terhadap Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) bekerja tidak sesuai aturan.

Seperti dikatakan Komisioner KPU, Burhanudin Spd bahwa KPU ingin menjaga nama baik penyelenggara Pemilu. Sehingga perlu menjamin terselenggaranya pesta demokrasi yang demokratis serta tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun termasuk penyelenggara pemilu.

"Kita tegas dalam sikap terhadap penyelenggara pemilu, kita sudah pernah memberhentikan penyelenggara yang bermasalah dengan penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam proses coklit ini, jika ada terbukti ada oknum petugas yang ketahuan bermain kita akan berikan sanksi hukum dan kita tidak akan menggunakan nama yang bersangkutan dalam perekrutan penyelenggara pemilu," kata Burhanudin.

Dijelaskannya, penyelenggaran Pilkada yang baik dimulai dari penyelenggara yang baik, dan hal tersebut yang sering ditekankan di setiap pembekalan baik dalam bimtek dan sosialisasi bahwa aturan tetap dijadikan landasan setiap tindakan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, Dahlia juga siap menerima segala bentuk laporan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk dugaan pelanggaran oleh PPDP.

Dalam pelaporan, Panwaslu memiliki jenjang mulai dari Pengawas Lapangan, Pengawas Kecamatan Panwaslu kabupaten hingga Bawaslu.

"Tentu kalau ada, silahkan lapor ke kita, kita akan tindaklanjuti dengan mengisi form aduan, dilengkapi saksi dan bukti," kata Dahlia.

Dijelaskan Dahlia, Panwaslu akan siap memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, pelapor dan tidak serta merta memberikan vonis sebelum ada bukti yang kuat.
 

Pewarta: Abdul Khoir T

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018