Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak kembali menjelaskan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pontianak 2018 mendatang kepada sejumlah awak media.

"Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat melalui media massa, bahwa apa-apa saja yang telah kami jalankan mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan pelaksanaan Pilwako Pontianak yang sedang kami jalan saat ini," kata anggota KPU Kota Pontianak, Deni Nulyadi di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, setelah menerima pendaftaran para pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak baik melalui perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik, pihaknya juga sedang melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Selain itu, saat ini kami juga sedang melakukan?pencoklitan untuk pemuktahiran data pemilih untuk kepentingan Pemilu 2018-2019," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pencoklitan kali ini memang sedikit ada perbedaan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 lalu.

"Dulu pada 2014 kami mencoklit berdasarkan domisili faktual, sementara untuk kali ini kami melakukan pencoklitan, dengan menanyakan kepada pemilih apakah pada saat hari H, ia memberikan hak suaranya di Kota Pontianak atau tidak. Bila ia menyatakan ya maka kami langsung mendatanya, namun sebaliknya untuk saat ini kami mendata berdasarkan data domisili secara yuridis aministratif," katanya.

Ia menambahkan, bila KTP elektroniknya beralamat di Kota Pontianak, serta pemilih tersebut juga berdomisili di Pontianak, maka pendataannya dilanjutkan, namun apabila tidak maka petugas KPU tidak dapat mendatanya.

"Hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2016, dan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.


Pewarta: Andilala/Slamet

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018