Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi menyarankan kebijakan penentuan tunjangan khusus guru daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) agar kembali diserahkan ke daerah.
"Bagi kami sebaiknya kebijakan dikembalikan seperti semula, yakni tunjangan khusus guru 3T, diberikan berdasarkan data dari kabupaten. Hal tersebut, tentu lebih valid, mengingat pemerintah kabupaten yang paling tahu lokasi atau wilayah kerjanya," kata Agus Priyadi di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, hal tersebut, setelah pihaknya melakukan telaah awal, dan menduga data sebagai dasar penentuan desa yang mendapat tunjangan khusus guru tidak tepat.
Data tersebut berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang disebut IDM (Indeks Desa Membangun) dengan 703 pertanyaan guna menentukan kategori desa. Hal itu bagi Ombudsman menimbulkan pertanyaan, apakah memang IDM sebagai dasar pemberian tunjangan khusus bagi guru 3T, bisa jadi tidak pas sebagaimana peruntukannya.
"Kami akan melakukan langkah langkah penanganan penyelesaian masalah ini dengan melakukan pendataan awal terhadap daerah-daerah 3T yang tidak lagi mendapat tunjangan khusus sejak 2017, akibat data IDM tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman Kalbar juga akan meneruskan permasalahan itu kepada Ombudsman pusat di Jakarta untuk mengundang instansi terkait dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendikbud dan BPS, serta instansi terkait untuk duduk satu meja dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman Kalbar, kedatangan sekitar 25 orang perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dan unit pelaksana teknis dari seluruh kecamatan di kabupaten itu. Tujuan mereka adalah melaporkan mengenai tunjangan khusus daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) yang pada tahun 2017 dirasa tidak lagi tepat sasaran.
Sejak tahun 2017, banyak guru-guru yang mengajar di daerah terpencil tidak lagi mendapat tunjangan khusus. Justru guru-guru yang mengajar di desa-desa terjangkau malah mendapatkan tunjangan khusus tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya secara diskresi mengeluarkan kebijakan. Beberapa tunjangan khusus yang tidak tepat sasaran tidak dicairkan, namun yang memang tepat sasaran langsung diberikan, hal itu dilakukan guna mencegah potensi konflik di lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018