Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak menyatakan, para peserta Pilkada Pontianak 2018, bisa menambah alat peraga kampanye (APK) sebanyak 150 persen dari yang sudah disiapkan KPU.

"Sesuai aturan yang berlaku para peserta Pilkada Pontianak bisa menambah sejumlah APK, seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk di luar jumlah yang disiapkan KPU, tetapi paling banyak 150 persen," kata Anggota KPU Kota Pontianak, Abdul Latief di Pontianak, Sabtu.

Ia berharap kepada peserta Pilkada Pontianak untuk tidak menambah alat peraga kampanye di luar ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, apabila ingin menambah jumlah APK tersebut, tim peserta Pilkada harus lebih dulu berkoordinasi dengan KPU. Koordinasi itu antara lain menyangkut jumlah APK, anggaran, dan di mana lokasi mencetak, yang semuanya harus sepengetahuan KPU, kalau tidak berarti ilegal," ungkapnya.

Ia menambahkan, APK yang sudah disiapkan lebih dari cukup, dan itu hendaknya menjadi pemahaman bersama bahwa APK tersebut hanya salah satu media kampanye, karena nanti akan ada yang lain, seperti poster, dan brosur.

"Masing-masing peserta Pilkada akan mendapat sebanyak 30 ribu buah, sehingga bisa digunakan untuk mereka dalam melakukan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat," katanya.

Selain itu, untuk pemasangan APK nanti, lokasinya juga telah diatur KPU yang menyesuaikan dengan surat keputusan wali Kota Pontianak tentang pemasangan baliho, yang mengatur sejumlah titik yang tidak boleh ada APK, diantaranya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Gajahmada, Diponegoro dan Jalan Tanjungpura, yang hanya diperbolehkan memasang videotron saja, tapi tentu dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan KPU, katanya.

Adapun jumlah APK yang diberikan pada masing-masing kepada peserta Pilkada Pontianak, antara lain baliho sebanyak lima lembar, umbul-umbul sebanyak 20 lembar, dan spanduk dua lembar. Dari jumlah itu, peserta Pilkada bisa menambah sebesar 150 persen, artinya bisa menambah tujuh lembar untuk baliho, umbul-umbul sebanyak 30 lembar, dan spanduk tiga lembar.

Pilkada Pontianak 2018, diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, yakni nomor urut satu Hary Adrianto dan Yandi diusung oleh PPP, PAN, Hanura atau sebanyak 12 kursi; kemudian Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan didukung oleh Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PKPI atau sebanyak 20 kursi, dan nomor urut tiga Satarudin dan Alpian Aminardi diusung oleh PDIP, PKB atau sebanyak 11 kursi.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018