Sanggau (Antaranews Kalbar) - Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono SH memimpin patroli gabungan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bersama dengan personil TNI dan personil Manggala Agni, Jumat.
   
"Kegiatan patroli gabungan kita ini, dilaksanakan dengan sasaran mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Kemudian, tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya,” ungkap mantan KBO Reskrim Polres Sanggau ini.
   
Rahmad juga menjelaskan ke masyarakat tentang akibat perbuatan si pelaku pembakar. Kemudian, juga sanksi hukum yang akan diterima oleh si pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Baca juga: Kapolda Kalbar keluarkan peringatan tentang karhutla

"Kami berikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan. Kemudian sanksi yang bakal diterima atas perbuatan membakar lahan dengan sengaja," ujarnya.
   
Selain itu, Rahmad juga meminta warga untuk untuk tidak segan-segan bahkan takut memberitahukan, apabila ada warga yang melihat, mengetahui serta menjadi korban karhutla. "Warga kita minta agar melaporkan ke Polsek Bonti atau koramil Bonti," ujarnya.
   
Rahmad juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan dan hutan untuk pertanian hendaknya tanpa membakar.
   
"Kan, saat ini bisa membuka lahan dengan cara alih teknologi, yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah moderen memberdayakan petugas PPL pertanian yang ada di kecamatan," jelas Rahmad.
   
Pelaksanaan patroli karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan Kapolda Kalbar sesuai maklumat Kapolda Kalbar nomor : MAK/02/II/2018,  tertanggal 21 Februari 2018 serta hasil rakor semua instansi terkait di Kodam XII Tanjungpura.


Baca juga: Kalimantan Barat tertolong oleh hujan

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018