Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan, dukungan untuk menjadi anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, calon tersebut harus mengantongi syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih.

"Untuk jumlah pemilih Kalbar mencapai 3.539.794. Dengan demikian syarat dukungan minimal yang harus diperoleh seorang calon anggota DPD adalah sebanyak 2000 pemilih," kata Umi saat melakukan sosialisasi pencalonan anggota DPD pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, Jumat.

Umi menjelaskan, persyaratan dukungan calon anggota daerah pemilihan Kalbar dalam Pemilu 2019 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-pt/03/KPY/II/2018).

"Dari jumlah penduduk di Kalbar mencapai 5.364.984 penduduk, anggota DPD yang akan mendaftar harus memiliki pendukung dari 14 kabupaten/Kota jumlah minimal sebaran dukungan 50 persen yaitu dari 7 kabupaten/kota," tuturnya.

Umi menjelaskan untuk tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD terkait pengumuman penyerahan syarat dukungan, penyerahan dokumen syarat dukungan, verifikasi syarat dukungan, penyampaian hasil verifikasi administrasi, perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD dan verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD akan berakhir hingga 24 Mei 2018.

"Sementara untuk tahap pendaftaran calon anggota dimulai pada 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018," jelasnya.

Untuk pemilihan serentak? anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Pilpres akan dilakukan serentak pada 17 April 2019.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018