Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalbar, KPP Pratama Pontianak dan KPP Pratama Mempawah mengampanyekan e-filing yang dikemas melalui "spectaxcular", yakni beragam kegiatan olahraga.
"Kampanye diselenggarakan serentak oleh seluruh unit kerja Ditjen Pajak di Indonesia ini yang diisi dengan agenda olahraga seperti senam aerobik bersama, cek kesehatan gratis, `live music` dan konsultasi perpajakan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode billing," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo di Pontianak, Minggu.
Slamet menjelaskan sudah beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak meninggalkan sistem pembayaran pajak secara manual.
"Pembayaran pajak ke bank maupun Kantor Pos saat ini dilakukan secara elektronik dengan tujuan agar pencatatan penerimaan pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) lebih bertanggungjawab dan dapat diketahui secara setiap saat," kata dia.
Ia menyebutkan pelaporan pajak melalui SPT secara elektronik adalah kemudahan yang diberikan Ditjen Pajak agar wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja.
"Untuk dapat melapor pajak secara elektronik melalui e-filing cukup dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id," kata dia.
Dengan kemudahan tersebut Slamet berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya antara lain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
"Tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak adalah salah satu indikator capaian yang ingin diraih oleh Ditjen Pajak, disamping juga sebagai pertanda apakah edukasi kepada wajib pajak yang telah dilakukan memberi dampak positif pada peningkatan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kampanye diselenggarakan serentak oleh seluruh unit kerja Ditjen Pajak di Indonesia ini yang diisi dengan agenda olahraga seperti senam aerobik bersama, cek kesehatan gratis, `live music` dan konsultasi perpajakan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode billing," ujar Kepala Kanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo di Pontianak, Minggu.
Slamet menjelaskan sudah beberapa tahun terakhir Ditjen Pajak meninggalkan sistem pembayaran pajak secara manual.
"Pembayaran pajak ke bank maupun Kantor Pos saat ini dilakukan secara elektronik dengan tujuan agar pencatatan penerimaan pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) lebih bertanggungjawab dan dapat diketahui secara setiap saat," kata dia.
Ia menyebutkan pelaporan pajak melalui SPT secara elektronik adalah kemudahan yang diberikan Ditjen Pajak agar wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja.
"Untuk dapat melapor pajak secara elektronik melalui e-filing cukup dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id," kata dia.
Dengan kemudahan tersebut Slamet berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya antara lain melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
"Tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak adalah salah satu indikator capaian yang ingin diraih oleh Ditjen Pajak, disamping juga sebagai pertanda apakah edukasi kepada wajib pajak yang telah dilakukan memberi dampak positif pada peningkatan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018