Pontianak (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat hingga 30 Desember 2020 sudah tercapai Rp6,407Triliun atau 100,80 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp6,356 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari dalam keterangannya di Pontianak, Rabu mengatakan, pencapaian itu diperoleh dari 4 KPP Pratama yang sudah mencapai target lebih dari 100 persen.
Empat KPP Pratama tersebut yakni KPP Pratama Sanggau (111,37 persen), KPP Pratama Sintang (107,90 persen), KPP Pratama Ketapang (104,21 persen) KPP Pratama Mempawah (103,29 persen).
Kemudian ada satu KPP Pratama yang akan mencapai target yaitu KPP Pratama Pontianak Barat (99,19 persen) dan 2 KPP Pratama lainnya yang telah mencapai target lebih dari 90 persen yaitu KPP Pratama Pontianak Timur (94,17 persen) dan KPP Pratama Singkawang ( 92,08 persen).
Ia melanjutkan, selama tahun 2020, Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan antara lain program pengurangan sanksi perpajakan, peningkatan pengawasan atas sektor yang tidak terdampak COVID-19, manajemen restitusi dengan meningkatkan peran Kanwil melalui kegiatan review, review wajib pajak RTLB dan kompensasi kerugian tidak wajar.
Kemudian, kegiatan penagihan aktif melalui peningkatan kegiatan pemblokiran rekening Wajib Pajak, dan kegiatan pengawasan pembayaran perpajakan atas wajib pajak bendahara pemerintah.
Atas pencapaian ini, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholders, Wajib Pajak, instansi Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Kalimantan Barat.
"Dan tentunya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Kalimantan Barat atas dukungan semua pihak, sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2020 dapat tercapai," kata dia.