Pontianak (ANTARA) - Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Farid Bachtiar mengatakan antusias pemanfaatan layanan perpajakan selama wabah COVID-19 secara dalam jaringan (daring) di Kalbar capai 130.836.
"Sejak penerapan pelayanan daring sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 yang masuk ke seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat sebanyak 130.836 layanan," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan perpajakan secara daring di antaranya melalui telepon/SMS, email, chat, media sosial, maupun kelas pajak yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat.
"Untuk layanan daring yang masuk melalui email 5.273, Whatsapp 42.778, media sosial 801, telepon/SMS 81.744 dan kegiatan kelas pajak 240," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dengan data yang ada melalui layanan daring, terlihat antusiasme masyarakat Kalimantan Barat untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring, baik berupa layanan konsultasi, pelaporan SPT Tahunan, maupun penerbitan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Walaupun tempat pelayanan terpadu dan layanan di luar kantor ditutup, kantor pelayanan pajak tetap dibuka dengan menjalankan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Keberadaan pegawai DJP di kantor dan di rumah tinggal untuk melaksanakan work from home telah diberikan panduan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak," jelasnya.
Farid Bachtiar menyatakan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak dan di bulan Ramadhan pelayanan secara daring dilakukan pada pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.
Selain pelayanan secara daring, seluruh unit kerja di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat juga mengadakan kelas pajak melalui sarana webinar, live Instagram, whatsapp group maupun telepon one by one dengan tujuan agar para wajib pajak dapat memahami langkah-langkah pengisian SPTTahunan.
"Kegiatan tersebut sangat membantu para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya yang merupakan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Ia berharap selama layanan tatap muka ditutup sementara, para wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan dapat melakukan konsultasi perpajakan dengan para account representative di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui sarana komunikasi secara daring baik email, chat, telepon ataupun sarana komunikasi daring lainnya sesuai wilayah kerja di www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakannya.
"Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200," jelas dia.
Layanan secara daring Kanwil DJP Kalbar selama wabah COVID -19 sebanyak 130.836
Kamis, 7 Mei 2020 11:46 WIB