Pontianak (Antaranews Kalbar) - Lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat akan memperbaiki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019 terkait perubahan regulasi urusan kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi kita sudah sepakat akan memperbaiki RPJMD ini, untuk mengikuti adanya perubahan regulasi terkait urusan kewenangan yang tidak lagi dikelola oleh pemerintah kabupaten," kata Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Usman di Sungai Raya, Senin.

Dijelaskannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya Tahun 2014-2019 bakal mengalami perubahan dalam waktu dekat. Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang RPJMD Kubu Raya Tahun 2014-2019 pun juga alami perubahan.

"Selain Raperda atas Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang RPJMD Kubu Raya Tahun 2014-2019 juga diusulkan eksekutif Raperda Kabupaten Layak Anak. Sementara inisiatif DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Pengelolaan Cagar Budaya," kata Usman.

Baca juga: Kubu Raya Lakukan Sinkronisasi RPJMD 2014-2019
Baca juga: Wabup : Pembangunan Jalan Poros Program RPJMD 2018

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyatakan perubahan RPJMD dapat dilakukan jika ada hal yang mendasar. Point pentingnya dikarenakan adanya perubahan kebijakan nasional terkait urusan kewenangan.

"Perubahan RPJMD ini seiring terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Rusman Ali.

Terkait hal tersebut, beberapa urusan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten maka diambil alih menjadi kewenangan provinsi dan pusat.

"Seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, pendidikan menengah dulunya kewenangan kabupaten tapi sekarang kewenangan provinsi. Jadi kita juga harus mengubah RPJMD," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018