Sukadana (Antaranews Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Hilaria Yusnani mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa 2018 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kabupaten Kayong Utara, Tanah Merah, Sukadana, Kamis.
    Ketua Penyelenggara Rahma Idrus menuturkan, ada lima orang Bunda PAUD Kecamatan dan 23 Bunda PAUD Desa dari 27 desa yang dikukuhkan.
    "Sebenarnya ada 6 kecamatan di Kabupaten Kayong Utara, tapi hanya 5 saja yang dikukuhkan, karena satu kecamatan, Camatnya masih PJW. Dan dari 43 desa yang ada, seharusnya dikukuhkan sebanyak 27 orang, tapi yang hadir hanya 23 orang saja," ujar Rahma.
    Ia melanjutkan, kegiatan ini untuk memberikan motivasi kepada Bunda PAUD Kecamatan dan desa yang telah menjadi ujung tombak dalam mewujudkan layanan PAUD berkualitas di wilayah kerja masing-masing.
    Sementara itu Hilaria Yusnani yang mewakili Bupati mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai berusia enam tahun.
    Tujuan PAUD untuk membentuk anak berkualitas serta membantu anak memcapai kesiapan belajar, secara akademik di sekolah.
    "PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan. Yakni perkembangan moral dan agama, fisik, kecerdasan, sosio emosional serta bahasa dan komunikasi. Sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini," ujar Hilaria kepada para Bunda PAUD yang dikukuhkan.
    Dirinya berharap dengan pengukuhan tersebut memberikan apresiasi bagi anggota Bunda PAUD, baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, yang telah memiliki andil besar dalam peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Kayong Utara.
Baca juga: Bunda PAUD : Pengajar Harus Ikuti Diklat Berjenjang

Pewarta: Rizal/Humas KKU

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018