Pontianak (Antaranews Kalbar) - Permintaan akan kepiting di pasar global terus meningkat. Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, merupakan salah satu penghasil kepiting bakau dalam skala besar. Untuk itu, dibutuhkan penataan dalam pengelolaan kepiting bakau agar tidak terjadi pemafaatan sumber daya perikanan secara berlebihan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar M Aminuddin di Pontianak, Jumat mengatakan Kabupaten Kubu Raya adalah penghasil kepiting bakau terbesar di wilayah itu yang tidak terlepas dari kondisi hutan bakau yang tetap terjaga dengan baik.

"Tentunya ini menjadi habitat terbaik bagi kepiting, udang,dan ikan," katanya.

Manajer Program Kalbar WWF-Indonesia Albertus Tjiu mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan para pihak yang diinisasi WWF - Indonesia. "Kita ingin menyatukan persepsi dan pemahaman dalam menyusun rencana pelaksanaan perbaikan perikanan kepiting bakau di Kubu Raya," jelasnya.

Menurut Albert, hasil identifikasi yang telah dilakukan dengan merujuk pada standar Marine Stewardship Council menunjukkan bahwa hasil produksi perikanan kepiting bakau di perairan Kubu Raya cukup tinggi.

Hanya saja, lanjut dia, untuk pengelolaannya masih perlu pembenahan sehingga dapat memastikan aspek keberlanjutan dan di sisi lain meningkatkan pendapatan nelayan.

WWF, kata dia, siap bekerjasama dengan pemerintah dan peneliti untuk menganalisis status stok kepiting bakau dan menyusun strategi pemanfaatan dalam pengelolaan perikanan kepiting bakau.

"Ini penting dilakukan sebagai landasan dalam rencana perbaikan perikanan kepiting bakau di Kubu Raya," ujar Albert.

Pertemuan itu dilakukan pada akhir Februari lalu bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Pemerintahan Desa Sungai Nibung, Dabong, Kuala Karang, Kubu,nelayan dan pengepul kepiting bakau di perairan Kubu Raya beserta lembaga terkait lainnya.

Setelah pertemuan tersebut, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pontianak melepasliarkan 423 ekor kepiting bakau betina yang sedang bertelur di perairan Wajok, sekitar Pulau Panjang, Sabtu (10/3).

Kepiting tersebut disita petugas dari tangan pemiliknya berinisial RB pada Jumat (9/3).

Warga Pontianak ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan ketentuan Permen KP No 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus).

Baca juga: 4 Kecamatan Lokasi Pengembangbiakan Kepiting Bakau
Baca juga: LSM Sampan Kalbar Dampingi Masyarakat Budidaya Kepiting

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018